"Belum (belum menetapkan fatwa haram). Belum ada agenda, karena masih banyak materi lain yang sedang dikaji sementara tenaga terbatas," kata Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi Masduki Baidlowi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (24/7).
Sementara itu Mesir sudah lebih dahulu menyatakan jika aplikasi FaceApp haram untuk digunakan. FaceApp dinyatakan haram karena dianggap mengubah ciptaan Tuhan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi hal tersebut, Masduki mengatakan ayat-ayat Alquran memang bisa ditafsirkan secara berbeda-beda. Oleh karena itu, diperlukan kajian yang mendalam sebelum menentukan haram.
Sementara itu, Amerika Serikat, Polandia, dan Lithuania juga mengkhatirkan penggunaan aplikasi FaceApp. Bedanya, negara-negara ini lebih mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan data pribadi pengguna.
Dilansir dari Arab News, Otoritas Keamanan Siber Nasional (NCA) telah memperingatkan agar masyarakat tidak 'ketagihan' FaceApp. Sebab, aplikasi itu tengah diselidiki terkait privasi, lantaran diduga kurang bertanggung jawab atas data pribadi penggunanya.
[Gambas:Video CNN]
(jnp/evn)