Pengamat Keamanan Siber dari CISSReC (Communication and Information System Security Research Center), Pratama Persadha menyarankan agar masyarakat atau pengguna berhati-hati ketika akan menggunakan layanan aplikasi pinjol. Ia menyarankan tiga hal ketika pengguna akan menggunakan aplikasi pinjol.
1. Terdaftar di OJK
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu menurut Pratama, keberadaan fintech ilegal ini harus segera diberantas.
Untuk itu, Pratama mengimbau agar OJK segera menertibkan aplikasi-aplikasi fintech pinjol bodong itu.
"Hal ini karena dapat berpengaruh terhadap kepercayaan pengguna terhadap fintech pinjol dan bisnis keuangan di tanah air," katanya.
Lihat juga:OJK Setop 1.087 Fintech Ilegal |
Pengguna juga mesti membaca secara cermat dan pertimbangkan syarat dan ketentuan aplikasi tersebut. Dalam beberapa kasus aplikasi pinjol memang memberi iming-iming pengguna akan mendapat bonus atau tambahan limit pinjaman jika pengguna mendaftar dan memberi izin akses ke berbagai aplikasi.
Padahal aplikasi pinjol ini belum tentu legal dan menjalankan bisnis dengan bertanggung jawab. Sehingga, data pengguna dan data lain dari aplikasi yang ada di ponsel bisa disalahgunakan.
3. Perhatikan permintaan akses data di ponsel
Selain itu, pengguna juga perlu memperhatikan dan mempertimbangkan permintaan akses fintech terhadap gawai pengguna. Jika diluar kewajaran yang telah ditentukan OJK, maka persetujuan akses tersebut sebaiknya ditolak.
Selain ketiga tips tersebut, pengamat keamanan siber Vaksin.com Alfons Tanujaya menambahkan bahwa konsumen disarankan sebaiknya semaksimal mungkin hindari fintech pinjol yang selain mengenakan bunga tinggi namun juga tidak menerapkan pengamanan data yang baik.
[Gambas:Video CNN]
(eks/age)