Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Indonesia Information and Communication Technology (ICT) Heru Sutadi menjelaskan pemblokiran konten dengan menggunakan pasal karet Pasal 27 ayat 1 UU ITE bisa menjadi api liar bagi seluruh pengguna media sosial di Indonesia.
"Saya khawatir 'blokir' konten bisa ke mana-mana tergantung Kemenkominfo menerjemahkan Pasal 27 ayat 1 UU ITE. Ini yang jadi kekhawatiran kan misal orang olahraga senam, renang, loncat indah atau video musik juga akan kena aturan blokir," kata Heru.
Heru menegaskan Kemenkominfo tidak memiliki kapasitas untuk menentukan konten yang melanggar kesusilaan. Kemenkominfo perlu melibatkan berbagai pemangku kebijakan untuk menentukan pelanggaran kesusilaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heru meminta agar Kemenkominfo membentuk Tim Pertimbangan dan Pengawasan Konten yang melibatkan berbagai pemangku kebijakan.
"Jadi harus menggandeng lembaga lain, misal Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), nanti terkait sport bisa ke Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), agar tidak salah vonis," katanya
Demi edukasi konten, Kemenkominfo diharapkan Heru transparan dalam menyampaikan alasan pemblokiran. Alasan tersebut juga harus bisa dipertanggungjawabkan.
"Dan ketika banyak wilayah menjadi abu-abu dan masyarakat tak mengerti mana yang boleh dan mana yang dilarang, artinya edukasi dan literasi juga belum secara baik dilakukan Kemenkominfo," kata Heru.
Berawal dari laporanKasus Kimi Hime bergulir berawal dari laporan oleh Asosiasi Pengawasan Penyiaran Indonesia (APPI) kepada Komisi I DPR RI akibat konten-konten Kimi Hime yang yang dianggap melanggar kesusilaan. Oleh karena itu, Kemenkominfo melalui Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) mengundang Kimi Hime untuk membicarakan video-video miliknya yang dianggap melanggar kesusilaan.
Tindak lanjut dari Kemenkominfo adalah menghapus tiga video Kimi Hime. Tiga video yang dihapus YouTube adalah "Strip Challenge - Mati Satu Kali = Buka Baju", "Lagi Tegang, Eh Keluar Putih-Putih!?", dan "Keasyikan Bermain, Gadis Ini Mengeluarkan Cairan Lengket".
Kemenkominfo juga memberikan pembatasan umur ke enam video Kimi. Video tersebut hanya bisa ditonton oleh penonton YouTube berusia 18 tahun ke atas.
Awalnya, Kemenkominfo menganggap Kimi Hime tidak melanggar UU No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Sebab konten Kimi Hime tidak ada yang menyalahi definisi pornografi yang ada dalam peraturan itu. Namun, kemudian Kemenkominfo mengenai pasal 27 ayat 1 UU ITE terhadap Kimi karena dianggap melanggar kesusilaan.
Pada Senin (29/7), kuasa hukum Kimi Hime bertemu dengan Kemenkominfo, pertemuan tidak dihadiri oleh Kimi Hime. Dalam pertemuan ini disepakati bahwa frasa kesusilaan harus diperjelas dalam aturan agar tidak terjadi multi tafsir. Aturan ini akan menjadi acuan para pembuat konten untuk menghasilkan konten-konten positif.
(jnp/eks)