"Kami mendukung dan siap melaksanakan perluasan tarif ojek online sesuai dengan pertemuan dengan Kementerian Perhubungan (7/8)," ujar Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreiannno dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (8/8).
Tarif untuk zona I sebesar Rp1.850 sampai Rp2.300 per kilometer (km). Tarif minimal untuk zona tersebut sebesar Rp7 ribu sampai Rp10 ribu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Demi keberlangsungan ekosistem agar tetap beroperasi dengan baik, Grab mengatakan akan melakukan beberapa penyesuaian. Selain itu Grab juga menyatakan komitmen untuk melakukan sosialiasi terkait aturan.
Selama ini sektor ride-hailing khawatir bahwa kenaikan tarif akan menurunkan jumlah pesanan. Grab mengklaim hasil survei menunjukkan pendapatan mitra pengemudi meningkat dan jumlah pesanan stabil.
"Survei kami terhadap mitra pengemudi pada bulan Mei 2019 lalu menemukan bahwa kenaikan tarif berpengaruh positif terhadap pendapatan mitra pengemudi yakni sebesar 20 sampai 30 persen, disertai dengan jumlah orderan yang stabil," ujarnya.
[Gambas:Video CNN] (jnp/evn)