Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Eksekutif
SAFE Net Damar Juniarto merekomendasikan tiga syarat yang harus ada di dalam regulasi perlindungan
data pribadi yang sebelumnya disinggung Presiden
Joko Widodo dalam Sidang Tahunan MPR.
Syarat pertama menurut Damar, dia mendorong kementerian terkait untuk melindungi data pribadi bukan hanya pada praktik jual beli data namun perlindungan yang mengancam keselamatan diri.
"Kedua, cepat membuat regulasi yang berpihak kepada kepentingan rakyat. Muara perlindungan data pribadi adalah terjaminnya perlindungan diri pribadi warga negara sesuai amanah dari pasal 28 ayat G UUD 1945," tulisnya dari keterangan resmi yang diterima
CNNIndonesia, Jumat (16/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 28 ayat G Undang-undang Dasar 1945 itu berbunyi,
"Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi."
Terakhir, Damar berpendapat bahwa regulasi dibuat untuk menegakkan Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat.
"Kedaulatan bangsa perlu ditegakkan dengan cara merumuskan hukum yang tunduk pada hak asasi, termasuk di dalamnya hal atas akses informasi, hak kebebasan ekspresi dan hak keamanan diri yang menjadi hak-hak dasar yang perlu dijaga keberadaannya di era digital ini," jelasnya.
"Apabila ketiga persyaratan ini dipenuhi, saya yakin regulasi perlindungan data pribadi yang disebutkan oleh Presiden Joko Widodo dan diinginkan oleh semua, kita akan bisa melindungi bangsa ini dari ancaman kejahatan siber dan pelanggaran data pribadi," lanjut Damar.
Presiden Jokowi dalam pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR mengajak semua pihak tanggap terhadap tantangan baru yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan. Salah satunya adalah kejahatan siber termasuk kejahatan penyalahgunaan data.
"Data adalah jenis kekayaan baru bangsa kita, kini data lebih berharga dari minyak," kata Jokowi.
Jokowi menegaskan data sebagai kekayaan baru bangsa harus ditindaklanjuti dengan cara mewujudkan kedaulatan data dan melindung hak warga negara atas data pribadi.
"Regulasinya harus segera disiapkan. Tidak boleh ada kompromi" ujar Jokowi.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebelumnya menyebut Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) sudah siap untuk dibahas dengan Komisi I DPR RI namun pihaknya tengah menunggu paraf dua kementerian.
Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu pun berharap RUU PDP dapat segera diserahkan kepada DPR tahun ini namun nampaknya rencana itu terancam batal. Pasalnya, periode Komisi I DPR 2014-2019 akan berakhir akhir September.
(din/asa)