ELSAM: BSSN Bisa Selewengkan Kekuasaan Lewat RUU Kamtansiber

CNN Indonesia
Kamis, 05 Sep 2019 18:10 WIB
ELSAM mengatakan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (Kamtansiber) berpotensi terjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh BSSN.
Ilustrasi. (Foto: dok. Reuters)
Jakarta, CNN Indonesia -- Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mengatakan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (Kamtansiber) berpotensi terjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). 

Deputi Direktur Riset ELSAM Wahyudi Djafar mengatakan BSSN  berpeluang untuk memata-matai seluruh data pribadi dan komunikasi warga negara dengan alasan demi keamanan negara.

"Dalih 'pengawasan massal' terhadap data ini bisa terjadi karena aturan memandatkan bagi seluruh penyelenggara keamanan dan ketahanan siber untuk membangun pusat komando operasi keamanan siber yang terkoneksi dengan BSSN," ucap Wahyudi dalam diskusi RUU Kamtansiber di Universita Atma Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (5/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"BSSN sebagai lembaga yang mengoordinasi dan mengonsolidasi. Artinya dengan keharusan itu itu sangat memungkinkan bagi praktek-praktek melihat data."

Wahyudi mengatakan BSSN bisa saja melihat data yang dikelola oleh setiap penyelenggara keamanan dan ketahanan siber di Indonesia. Penyelenggara ini termasuk pihak swasta atau lembaga pemerintah yang lain.

"Data yang dikelola bisa dipantau dengan alasan keamanan," ujar Wahyudi.

Wahyudi mengatakan penyalahgunaan kekuasaan semakin nyata karena tidak ada mekanisme pengawasan dalam RUU Kamtansiber.

Padahal, dalam aturan tersebut BSSN memiliki kewenangan yang luas, seperti sertifikasi alat, sertifikasi software, hingga interkoneksi sistem ke pusat operasi BSSN.

Oleh karena itu, tidak ada jaminan bahwa BSSN tidak akan melakukan penyalahgunaan kekuasaan ketika RUU Kamtansiber ini berlaku.

"Tidak ada institusi pengawas siapa yang mengawasi ini semua itu. Pertanggung jawabannya seperti apa untuk memastikan adanya akuntabilitas," kata Wahyudi.

[Gambas:Video CNN] (din/evn)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER