Executive Director SAFENet Damar Juniarto menyayangkan aksi pembatasan akses internet tersebut mengingat Indonesia adalah negara demokrasi.
"Tindakan internet shutdown telah menjadi salah satu alat represi pemerintah di abad ke-21. Karena ini kembali dilakukan untuk ketiga kalinya, maka saya anggap Internet Shutdown telah menjadi sebuah cara wajar untuk menangani situasi konflik sosial di Indonesia," ujar Damar dalam keterangan resmi kepada CNNIndonesia.com, Selasa (24/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait dengan langkah Kemkominfo untuk memadamkan internet di Wamena, Papua dengan mengeluarkan Siaran Pers No. 187/HM/KOMINFO/09/2019 pada Senin, 23 September 2019 Pukul 19.00 WIB tentang Pembatasan Layanan Data di Wamena, SAFENet mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera menyalakan lagi, " ujarnya.
"Padahal banyak dari mereka yang justru dapat memberikan informasi nyata dan sesuai fakta kepada sanak keluarganya di luar Papua sehingga dapat meredam kekhawatiran," kata Damar.
SAFENet lebih lanjut sebagai organisasi yang memperjuangkan hak-hak digital di Asia Tenggara, mendesak pemerintah untuk melakukan tiga hal.
Pertama, menyalakan lagi internet di Wamena seperti sedia kala. Kedua, Hentikan praktik Internet Shutdown di seluruh Indonesia. Ketiga, Patuhi hukum yang ada dan hormati hak-hak warga untuk mengakses informasi sebagaimana yang dilindungi oleh Pasal 19 DUHAM dan pasal 19 Kovenan Hak Sipil dan Politik. (jnp/eks)