Sekjen ATSI Marwan O Baasir mengungkap keputusan tersebut tidak melarang masyarakat mendapatkan informasi, tetapi memang ada kondisi force major yang membuat keputusan pembatasan dilakukan.
"Informasi dilarang? Tidak. Masyarakat tetap dapat. Tetapi memang ada kondisi force major yang membuat keputusan tersebut," jelasnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (24/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia pun menegaskan pemerintah selalu mengkomunikasikan ketika akan melakukan pembatasan. Tidak serta merta langsung memblokir internet..
Di sisi lain, Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mengatakan kebijakan pembatasan akses internet untuk menekan hoaks dan disinformasi merupakan hal yang keliru.
Deputi Direktur Riset ELSAM Wahyudi Djafar mengatakan seharusnya pemerintah tak memblokir internet karena masyarakat jadi tidak bisa mengakses informasi valid dan terverifikasi. Justru seharusnya masyarakat harus bisa mengakses informasi valid untuk menangkal hoaks.
Menurutnya penanganan keliru ini menjadi persoalan ketika pemerintah melakukannya berulang kali.
Tercatat sudah tiga kali pemerintah memblokir akses internet dengan dalih untuk menekan hoaks. Pertama saat demo Pemilu pada Mei 2019, rusuh Papua dan Papua Barat pada Agustus, dan terakhir ketika rusuh Wamena pada September. (age)