Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi I
DPR RI Bambang Wuryanto mengatakan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (
RUU KKS) akan dilanjutkan pada periode 2019-2024. Akan tetapi UU tersebut harus melewati proses dari legislasi dari awal.
Sebelumnya rancangan RUU KKS sempat dirumorkan akan disahkan pada Rapat Paripurna, 30 September mendatang.
"Tidak bisa di
carry over. Jadi dimulai dari awal lagi. Jangan lagi ada yang ngomong bahwa nanti akan ada pengesahan UU Kamtansiber, tidak ada itu," kata Bambang di gedung parlemen, Jakarta Pusat, Jumat (27/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang mengatakan otomatis UU Kamtansiber akan masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada periode DPR berikutnya. Akan tetapi, proses legislasi akan dimulai dari awal.
Sesuai dengan UUD 1945, Bambang mengatakan DPR memiliki kewenangan legislasi. Dalam melaksanakan kewenangannya itu ada yang namanya tata beracaranya.
"Legislasi ada tata beracaranya. Karena tata beracaranya tidak terpenuhi maka tidak bisa di
carry over," katanya
Komisi I hari ini (27/9) dijadwalkan melakukan rapat kerja perihal Kamtansiber dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Akan tetapi, berdasarkan pemantauan
CNNIndonesia.com tidak ada perwakilan dari keempat lembaga tersebut. Oleh karena itu, rapat dibatalkan 30 menit dari pukul 14.00 WIB.
(jnp/evn)