Pria yang kerap disapa Nando itu mengatakan RUU PDP dikembalikan ke Kemenkominfo atas permintaan Kementerian Dalam Negeri dan Kejaksaan Tinggi. Pihaknya telah menerima RUU PDP pada Senin, 14 Oktober 2019.
"Pengembalian RUU PDP atas permintaan Kemendagri dan Kejaksaan Agung. Dikembalikan tanggal 14 Oktober 2019 kemarin," kata Ferdinandus kepada awak media usai konferensi pers di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Senin (28/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Pasal 7 soal hak memiliki data pribadi.
2. Pasal 20 soal permintaan data pribadi.
3. Pasal 1 angka 7 soal definisi korporasi.
4. Pasal 10 soal hak untuk mengajukan keberatan.
5. Pasal 17 ayat 2 huruf a mengenai prinsip PDP.
6. Pengecualian alat pemroses atau pengolah data visual.
7. Pengecualian kewajiban pengendalian PDP.
8. Perlu dipertimbangkan bahwa RUU ini mengatur alat bukti yang sah, termasuk alat elektronik.
"Yang masih keberatan dengan draf RUU PDP adalah Kemendagri dan Kejaksaan Tinggi, salah satu poin yang menurut mereka perlu dibahas lebih lanjut adalah sanksi administratif," tuturnya.
Sehingga, RUU ini bisa langsung diserahkan ke DPR begitu lembaga legislasi itu menggelar program legislasi nasional (Prolegnas). RUU ini tak masuk dalam prolegnas periode sebelumnya karena saat itu masih dalam tahap sinkronisasi dengan perundangan lain di Sekretariat Negara. (din/evn)