Johnny mengatakan pihaknya diminta membahas lebih lanjut beberapa poin terkait isi RUU PDP.
"RUU PDP sudah kembali ke sini [Kemenkominfo] lagi, ada beberapa hal yang harus dikoordinasikan kembali," kata dia kepada awak media saat konferensi pers di Kantor Kemenkominfo di Jakarta Pusat, Senin (28/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan untuk mengisi kekosongan aturan perlindungan data pribadi, pihaknya bakal menyempurnakan Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2016.
Aturan itu membahas soal perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik, yang disahkan tanggal 1 Desember 2016.
"Terkait data pribadi, sekarang sudah dikembalikan dan akan dibahas lagi. Untuk mengisi kekosongan hukum, kita akan menyempurnakan Permen 20 Tahun 2016 dalam waktu dekat," kata Semuel di kesempatan yang sama.
Penyelesaian ini dianggap menjadi prioritas Kemenkominfo karena kedua beleid telah melalui berbagai proses panjang. Kemenkominfo saat ini dalam tahap penyelesaian pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPR RI.
Khusus RUU PDP, Ia mengatakan draf telah selesai melalui proses pembahasan di internal pemerintah. Ia mengatakan draf RUU yang merupakan inisiatif pemerintah tersebut akan dikirim sesegera mungkin ke DPR.
"Ini adalah kerjasama pemerintah dengan DPR, ada aturan yang harus diikuti tahapannya baik untuk pembentukan undang-undang itu sendiri," terang Johnny. (din/evn)