Dewan TIK Nasional Garuda Sugardo pun menyampaikan tiga pesan untuk Menkominfo Johnny G Plate.
Pertama, Garuda menyampaikan agar Menkominfo baru dapat membenahi Museum Telekomunikasi yang selama ini terbengkalai. Menurut Garuda, di era digital dengan penyimpanan jejak digital, barang asli sering disepelekan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan salah, museum bukanlah sekedar tempat peragaan artefak. Museum adalah tempat di mana sebuah lintas peradaban, baik masa lalu, sekarang, dan masa depan tersimpan dan diabadikan guna melestarikan sebuah peradaban," tambah Garuda.
Kedua, Garuda mengingatkan semerawutnya peletakan tiang dan kabel optik di penjuru kota. Dia menilai masalah penataan ini bukan hanya tanggung jawab Pemkot atau Pemprov bersama operator.
Ketiga, dia menilai UU Telekomunikasi No.36 Tahun 1999 sudah genap berusia 20 tahun. Aturan ini tidak hanya expired tetapi juga telah basi.
"Menkominfo harus sekuat upaya dan secepatnya memajukan konsep UU Telekomunikasi (atau apapun namanya nanti) ke dalam forum prolegnas DPR RI," ujar Garuda.
Menurutnya, sudah dua dekade dan wajah pertelekomunikasian nasional telah berubah drastis. Perubahan teknologi cukup drastis sehingga regulasinya dibutuhkan yang menjangkau semua.
"Menkominfo adalah pejabat negara sekaligus salah satu garda terdepan program implementasi Industri 4.0 di Indonesia. Ia harus memprioritaskan kelahiran UU Telekomunikasi yang baru." pungkas Garuda. (age/age/age)