Pasalnya, hampir semua negara mempunyai aturan dan yuridiksinya masing-masing. Ketua ACCI Alex Budiyanto mengatakan perusahaan over the top (OTT) bisa berlindung di balik hukum di negaranya.
"Penegakan hukum tidak bisa efektif karena perusahaan OTT bisa berkilah dengan berbagai argumentasi hukum sehingga hukum Indonesia tidak bisa atau tidak berlaku untuk menjangkaunya," kata Alex saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (1/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi Alex, penegakan hukum suatu negara tidak boleh dihalangi oleh OTT, mereka harus tunduk dan patuh pada regulasi yang berlaku di Indonesia
[Gambas:Video CNN]
Ia menjelaskan aturan PP PSTE membuat kedaulatan data masyarakat Indonesia tidak dapat diakui.
"Sebelum terlambat dan tambah semakin kompleks sebaiknya Presiden segera menganulir atau merevisi kembali PP PSTE khususnya pasal 21 ayat 1 yang memperbolehkan data dan proses di luar Indonesia," kata Alex. (jnp/lav)