Dirjen Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan beleid telah resmi resmi terdata sebagai aturan terbaru di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (JDIH). Berdasarkan situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kesekretariatan Negara, aturan ini telah ditetapkan pada 4 Oktober 2019 dan diundangkan pada 10 Oktober 2019.
"Itu kan ada di websitenya Setneg," kata Semuel kepada CNNIndonesia.com, Selasa (22/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
revisi PP No.82 tahun 2012 sempat menjadi polemik. Sebab, industri beranggapan aturan ini akan merugikan industri dalam negeri. Masyarakat Telematika (Mastel) Indonesia sempat melontarkan perkiraan kerugian negara berkisar Rp85,2 triliun. Potensi kerugian ini terjadi atas hitung-hitungan investasi perusahaan asing yang tak jadi berinvestasi di Indonesia.
Di sisi lain, pemain layanan internasional meragukan keandalan pusat data yang disediakan oleh pemain lokal di Indonesia. Mereka khawatir menempatkan data di Indonesia justru rentan digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab lantaran perlindungan data yang lemah.
Sebelumnya, Semuel menjelaskan pemerintah khawatir mewajibkan penempatan data di dalam negeri bakal membuat banyak penyelenggara layanan elektronik hengkang akibat tidak memenuhi aturan penempatan data center di Indonesia. Menurut Semuel, hal ini tentu tidak bagus bagi perkembangan bisnis di Indonesia.
Selain itu, Semuel juga menyebut para penyedia data center juga akan diuntungkan dari pemerintah. Sebab, berdasarkan klasifikasi data, pemerintah bisa menyimpan data resiko tinggi dan rendah di pihak ketiga. (jnp/eks)