GrabWheels Tarik Uang Pengguna Otopet Listrik Langgar Aturan

CNN Indonesia
Kamis, 14 Nov 2019 19:05 WIB
Usai makan korban, GrabWheels beri hukuman denda terhadap pengguna otopet listrik yang dipantau tim patroli menggunakan teknologi.
Ilustrasi otopet listrik GrabWheels. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- GrabWheels berencana akan memberi hukuman denda pada pengguna menyusul adanya insiden yang memakan korban tewas pengguna skuter listrik tersebut.

President Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan pihaknya akan menggalakkan GrabWheels patroli. GrabWheels patroli merupakan bentuk pengawasan yang akan memberikan denda bagi pengguna yang melanggar aturan. 

"Patroli GrabWheels nanti untuk berikan denda otomatis kepada pengguna skuter yang melawan aturan aturan ini," kata Ridzki dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perhubungan, Kamis (14/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut Ridzki mengatakan pihaknya akan mengembangkan teknologi yang mampu menindak pengguna secara otomatis. Misalnya saat skuter digunakan dua orang, skuter tidak bisa dinyalakan. 


Contoh lain adalah terkait teknologi yang bisa otomatis membatasi gerak skuter listrik agar tidak melewati jalan-jalan yang dilarang dilewati skuter oleh pemerintah. 

"Kita ingin ada peran untuk monitoring lewat teknologi maupun lewat medsos. Yang akan kita upaya kan bisa di roll out secepatnya," kata Ridzki. 

Ridzki mengatakan sesungguhnya aturan-aturan sudah dirangkum di dalam aplikasi. 

[Gambas:Video CNN]

Aturan tersebut akan muncul pertama kali saat pengguna menggunakan GrabWheels pertama kali. Aturan juga tetap bisa diakses untuk penggunaan selanjutnya. 

"Itu semua sudah jelas ada di aplikasi. Ada aturan 18 tahun ke atas. Cek kok kondisi skuter. Helm harus pakai. Pakai sepatu. Satu orang. Lihat sekeliling. Dan jangan lawan arah," kata Ridzki.

Di tempat yang sama, Dirjen Perhubungan Darat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan bukan termasuk klasifikasi kendaraan bermotor. 

Oleh karena itu, karena tidak tersentuh di UU Nomor 22  Tahun 2009 LLAJ, Budi mengatakan regulasinya yang mengatur adalah pemerintah daerah.

"Kalau belum termasuk kendaraan bermotor yang mengatur regulasinya adalah pemerintah daerah. Jadi itu peraturan Gubernur atau peraturan daerah," kata Budi. 

(jnp/dal)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER