Sebelumnya, SAFEnet dan AJI melaporkan Kemenkominfo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait kebijakan pemblokiran internet pada Agustus 2019 lalu.
"Kami akan mengikuti prosedur hukum. Kami itu ada biro hukum dan ada bagian yang melakukan kajian tanggapan terkait gugatan itu dan ikuti proses persidangan," kata Plt. Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu, saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (21/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seperti biasa kita akan menyiapkan proses-proses mengkaji dan pada waktunya akan menjawab dalam sidang -sidang. Secara prosedur kita sudah siapkan itu," kata Nando.
Ketua Divisi Akses Atas Informasi Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Unggul Sagena mengatakan pemerintah berdalih pembatasan internet untuk mengantisipasi penyebaran hoaks di tengah protes warga yang memanas di Papua dan Papua Barat.
[Gambas:Video CNN]
"Namun faktanya, menjelaskan tugas dan kerja jurnalis untuk menyajikan berita akurat dan terverifikasi malah terhambat dengan adanya pemutusan akses internet," kata Unggul
Unggul mengatakan kesulitan tugas dan kerja jurnalis ini membuat masyarakat tidak memiliki sumber informasi yang cukup untuk mengurangi hoaks yang telah beredar.
"Bahkan, internet shutdown yang dilakukan menyebabkan terhambatnya pelayanan publik seperti pelayanan kesehatan, e-government, e-budgeting, dan lainnya," ujarnya. (jnp/lav)