Respons XL Soal Proses Konsolidasi antar Operator Alot

CNN Indonesia
Selasa, 03 Des 2019 04:29 WIB
PT XL Axiata Tbk mengakui proses konsolidasi antar operator masih terkendala karena belum menghasilkan titik temu terkait penggunaan frekuensi.
Logo XL Axiata. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia -- Operator telekomunikasi nasional PT XL Axiata Tbk mengakui proses konsolidasi antar operator masih terkendala karena belum menghasilkan titik temu terkait penggunaan frekuensi.

Menurut Direktur Teknologi XL Axiata Yessie D. Yosetya, jika konsolidasi terjadi, maka frekuensi harus dikembalikan dulu kepada negara.

"Hal yang perlu menjadi perhatian adalah terkait dengan penggunaan frekuensi. Biasanya, saat operator mengakuisisi operator lainnya, maka spektrum yang dipunyai operator tersebut jadi dimiliki oleh pihak yang membeli," kata Yessie kepada awak media usai acara Telco Outlook 2020 di Hotel Aston, Jakarta, Senin (2/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hanya di Indonesia yang punya practice bahwa frekuensi harus dikembalikan dulu ke negara," sambungnya.


Sebelumnya, Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara sempat menyebut faktor bisnis menjadi kendala operator telekomunikasi belum mau melakukan konsolidasi.

Dia menilai operator menaruh perhatian apakah setelah melakukan konsolidasi, terjadi penguatan neraca saldo (balance sheet) atau tidak.

"Bisnis, lah. Nanti akibatnya ke balance sheet [neraca saldo], makin kuat atau tidak," kata Rudiantara di The Ballroom Djakarta Theater XXI, Jakarta, 13 September lalu.

Kemenkominfo melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah menyiapkan tiga opsi kepemilikan spektrum frekuensi jika terjadi konsolidasi. BRTI bakal menyertakan kepemilikan frekuensi ke dalam Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur soal konsolidasi.

[Gambas:Video CNN]

Penetapan frekuensi sendiri sebetulnya sudah diatur dalam Undang-undang Telekomunikasi Tahun 1999 yang mengamanatkan frekuensi adalah milik negara. Oleh karena itu, jika satu operator berhenti beroperasi karena diakuisisi atau pailit, maka frekuensi operator harus dikembalikan kepada pemerintah.

Di sisi lain, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) pun menyatakan bahwa sebetulnya operator siap melakukan konsolidasi, dengan catatan harus ada aturan soal konsolidasi.

Ketua Dewan Pengawas ATSI Danny Buldansyah mengatakan aturan penting untuk mendorong terjadinya konsolidasi antar operator. Danny pun mengungkap aturan konsolidasi dibutuhkan demi kesehatan bisnis telekomunikasi di Indonesia. (din/lav)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER