Gunakan Fitur GrabCar Plus agar Order Tak Dibatalkan Sepihak

Grab Indonesia | CNN Indonesia
Rabu, 04 Des 2019 11:56 WIB
Pesanan yang dibatalkan tentu membuat pelanggan kesal. Dengan menggunakan fitur GrabCar Plus, Grab akan tetap menjemput apa pun kondisinya.
Ilustrasi Grab Indonesia. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Memasuki akhir tahun 2019, Grab seakan tak henti berusaha untuk meningkatkan kepuasan para pelanggan dengan menyajikan fitur dan promo menarik yang sayang untuk dilewatkan.

Pengguna aplikasi layanan ojek online pasti pernah merasakan pesanannya di-cancel. Seringkali pesanan dibatalkan karena sejumlah alasan. Misalnya, rute jemput yang terlalu jauh, driver terjebak macet, bahkan hujan tiba-tiba.

Pesanan yang di-cancel sepihak tentu membuat kesal calon penumpang. Mulai dari harus membuat pesanan ulang yang menyusahkan pelanggan, belum lagi harus menunggu kedatangan driver yang lebih lama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tenang, agar pesananmu tidak di-cancel, Grab punya solusinya dengan fitur GrabCar Plus. Kalau kamu pesan GrabCar Plus, Grab akan tetap menjemput walau terjebak macet bahkan saat hujan deras sekalipun.

Jika pesananmu masih di-cancel, Grab akan langsung mencarikan pengemudi lainnya tanpa membuat pelanggan repot membuat pesanan ulang. Tak hanya itu, pelanggan juga akan diberi gratis voucher GrabCar Plus!

Berikut langkah mudah untuk memanfaatkan fitur GrabCar Plus anti cancel:
1. Pilih layanan 'mobil'
2. Masukkan tujuan destinasi
3. Pilih layanan GrabCar Plus
4. Pesan GrabCar Plus dan nikmati perjalanannya.

Berikut syarat dan ketentuan lain dari GrabCar Plus:
1. Satu orang hanya berhak mendapat 1 voucher per hari. Jadi, jika kamu di-cancel lebih dari 1 kali, tetapi masih di dalam proses auto-rebook, kamu akan mendapatkan 1 voucher
2. Voucher dapat digunakan untuk perjalanan GrabCar Plus selanjutnya
3. Nilai voucher yang kamu dapat adalah Rp5.000.

Nah, tunggu apa lagi, pesan tumpanganmu sekarang juga melalui aplikasi Grab selagi promo ini masih ada. Sebab mekanisme ini berlaku hingga 31 Desember 2019 saja, lho. (fef)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER