"Semua teknologi yang berkembang ada dua sisi yakni mata uangnya, dia [metode pemindaian wajah] membuat mudah dan di sisi lain harus berhati-hati dengan keamanan baik pribadi maupun sebagai komunitas bangsa," kata Menkominfo Johnny kepada awak media usai konferensi pers terkait isu TVRI, di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Jumat (6/12).
"Setiap kemajuan teknologi tidak bisa kita hindari, kita harus siap untuk mengatasi itu," sambungnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maka dari itu, Kemenkominfo tengah menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni dan frekuensi untuk memancarkan konektivitas 5G.
Sebelumnya, Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber Communication & Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Persadha menilai metode 'facial recognition' untuk regitrasi kartu sim dianggap berlebihan jika diterapkan di Indonesia.
"Penipuan dengan nomor seluler prabayar ini masih banyak karena regulasinya terlampau longgar. NIK dan KK bisa didaftarkan tanpa batas jumlah, akibatnya setiap orang yang punya NIK dan KK orang lain bisa mendaftarkan nomor baru," kata Pratama saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (5/12).
Pratama khawatir jika usulan facial recognition diajukan untuk mendaftarkan nomor baru, dia menilai hal ini sebagai upaya negara untuk melakukan kegiatan pengintaian terhadap warganya.
"Sebetulnya bagus juga tapi terlalu berlebihan. Bikin ribet dan kesannya pemerintah mau memata-matai rakyatnya," terangnya. (din/mik)