Menurut Johnny, perkara antara direksi dan Dewas TVRI sudah terjadi sebelum Helmy Yahya menjabat.
"Persoalan direksi dan dewas ini sudah lama. Sebelum zaman Helmy sudah sempat ada peristiwa saling pecat. Sekarang hanya 1 direksi yang dipecat, dulu ada hingga 4 direksi," tuturnya lewat sambungan telepon, Jumat malam (17/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantaran hal ini sudah terjadi berulang kali, Johnny menyarankan agar dilakukan evaluasi terkait kedudukan dewas dan direksi di TVRI. Sebab menurutnya, perubahan aturan soal TVRI dilakukan pada 2004 ketika euforia reformasi sedang panas-panasnya. Sehingga menurutnya saat itu kewenangan dewas memang dibuat sangat besar.
[Gambas:Video CNN]
Sebab, sesuai dengan PP no.13 tahun 2005 tentang Lembaga Penyuaran Publik Televisi Republik Indonesia, dewas memang punya wewenang memberhentikan direksi. Sementara dewas sendiri hanya bisa diangkat dan diberhentikan oleh Komisi I DPR.
Berdasarkan surat pemberhentian Helmy yang beredar, beberapa poin alasan pemecatan Helmy akibat pembelian program siaran berbiaya besar, ketidaksesuaian rencana kerja, keterlambatan biaya honor pegawai akibat kekurangan anggaran, dan mutasi yang tidak sesuai ketentuan.
Menanggapi hal ini, Johnny menyebut pengujian atas kecurigaan tersebut bisa dilakukan lewat pengujian.
Ketika ditanya langkah selanjutnya yang akan dilakukan TVRI setelah Helmy Yahya dipecat, Johnny memaparkan soal penunjukan plt dan direksi baru.
"Kursi direksi yang kosong perlu diisi, nantinya akan ada tim seleksi untuk menunjuk direktur baru. Sementara itu, dewas akan menunjuk plt agar manajemen TVRI tidak berantakan," tuturnya. (eks)