
BRTI Belum Hukum Indosat soal Kasus Bobol SIM Ilham Bintang
CNN Indonesia | Kamis, 23/01/2020 07:26 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) belum bisa memastikan apakah akan memberi sanksi kepada Indosat dalam kasus pembobolan rekening wartawan senior, Ilham Bintang. Pembobolan rekening tersebut didasari dengan pencurian kartu SIM Indosat milik Bintang.
Wakil Ketua BRTI, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan saat ini BRTI memanggil seluruh operator untuk mengevaluasi SOP (standard operational procedure) dan implementasi dalam verifikasi registrasi.
"Nanti kita liat bagaimana aturannya. Kalau ada sanksi kita kasih sanksi. Evaluasinya bagaimana nanti lagi dikaji," ujar Semuel kepada awak media di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Rabu (22/1).
Kemenkominfo mengatakan saat ini pencurian yang dialami Ilham telah masuk ke ranah hukum. Oleh karena itu, Semuel yang juga menjabat sebagai Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) mengatakan menyerahkan seluruh proses diserahkan kepada pihak kepolisian.
"Sudah dilaporkan ke polisi mana boleh saya langsung ke dalam kasusnya tapi di luar kasus saya berani bicara," kata Semuel.
Semuel kemudian menyoroti SOP merupakan hal penting untuk menjaga pengguna dari tindak kejahatan. Ilham mengalami pencurian kartu SIM dengan modus penukaran kartu SIM (SIM swap). Modus ini digunakan ketika pelaku meminta pihak operator untuk menukar kartu SIM untuk mengambil alih nomor ponsel korban.
[Gambas:Video CNN]
Pelaku akan meyakinkan operator bahwa ia adalah pemilik nomor ponsel yang ia incar. Agar bisa meyakinkan, pelaku telah terlebih dahulu memiliki data kredensial alias data pribadi korban. Singkat cerita, Indosat meloloskan permintaan penukaran kartu pelaku.
BRTI mengatakan sesungguhnya perlindungan konsumen sudah diatur di UU ITE yang mengacu pada UU Perlindungan Konsumen. Kewajiban operator sudah tertera di UU ITE.
(jnp/DAL)
Wakil Ketua BRTI, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan saat ini BRTI memanggil seluruh operator untuk mengevaluasi SOP (standard operational procedure) dan implementasi dalam verifikasi registrasi.
"Nanti kita liat bagaimana aturannya. Kalau ada sanksi kita kasih sanksi. Evaluasinya bagaimana nanti lagi dikaji," ujar Semuel kepada awak media di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Rabu (22/1).
Kemenkominfo mengatakan saat ini pencurian yang dialami Ilham telah masuk ke ranah hukum. Oleh karena itu, Semuel yang juga menjabat sebagai Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) mengatakan menyerahkan seluruh proses diserahkan kepada pihak kepolisian.
"Sudah dilaporkan ke polisi mana boleh saya langsung ke dalam kasusnya tapi di luar kasus saya berani bicara," kata Semuel.
Semuel kemudian menyoroti SOP merupakan hal penting untuk menjaga pengguna dari tindak kejahatan. Ilham mengalami pencurian kartu SIM dengan modus penukaran kartu SIM (SIM swap). Modus ini digunakan ketika pelaku meminta pihak operator untuk menukar kartu SIM untuk mengambil alih nomor ponsel korban.
[Gambas:Video CNN]
Pelaku akan meyakinkan operator bahwa ia adalah pemilik nomor ponsel yang ia incar. Agar bisa meyakinkan, pelaku telah terlebih dahulu memiliki data kredensial alias data pribadi korban. Singkat cerita, Indosat meloloskan permintaan penukaran kartu pelaku.
BRTI mengatakan sesungguhnya perlindungan konsumen sudah diatur di UU ITE yang mengacu pada UU Perlindungan Konsumen. Kewajiban operator sudah tertera di UU ITE.
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
LIHAT SEMUA
Drive Pit
LAINNYA DI DETIKNETWORK
TERPOPULER

Hyundai Recall 82 Ribu Mobil Listrik, Termasuk Ioniq dan Kona
Teknologi • 1 jam yang lalu
Cara Pakai Dark Mode di Google Maps
Teknologi 37 menit yang lalu
Jokowi Minta Palapa Ring Jangan Mandeg, Harus Sampai ke Warga
Teknologi 1 jam yang lalu