Wakil Ketua BRTI, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan saat ini BRTI memanggil seluruh operator untuk mengevaluasi SOP (standard operational procedure) dan implementasi dalam verifikasi registrasi.
"Nanti kita liat bagaimana aturannya. Kalau ada sanksi kita kasih sanksi. Evaluasinya bagaimana nanti lagi dikaji," ujar Semuel kepada awak media di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Rabu (22/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah dilaporkan ke polisi mana boleh saya langsung ke dalam kasusnya tapi di luar kasus saya berani bicara," kata Semuel.
[Gambas:Video CNN]
Pelaku akan meyakinkan operator bahwa ia adalah pemilik nomor ponsel yang ia incar. Agar bisa meyakinkan, pelaku telah terlebih dahulu memiliki data kredensial alias data pribadi korban. Singkat cerita, Indosat meloloskan permintaan penukaran kartu pelaku.
BRTI mengatakan sesungguhnya perlindungan konsumen sudah diatur di UU ITE yang mengacu pada UU Perlindungan Konsumen. Kewajiban operator sudah tertera di UU ITE.