Oleh karena itu, kasus pembobolan saldo pada aplikasi pembayaran elektronik pun terus terjadi.
"Pengguna ini sekarang masih belum paham OTP itu apa PIN itu apa. Jadi kebanyakan mereka masih memberikan informasi itu [kode OTP atau PIN] kepada oknum," kata Chief Legal & Compliance Officer DANA, Dina Artarini saat acara Pencapaian Bisnis DANA tahun 2019 di kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (28/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Misal, pengguna menggunakan layanan pembayaran DANA. Maka, peretas biasanya akan menelepon pengguna dan mengaku sebagai pihak DANA untuk meminta kode tersebut. Ini adalah modus penipuan yang kerap terjadi.
Mengirim kode OTP lewat SMS dianggap lebih praktis ketimbang mesti menyediakan token khusus atau lewat Google Authenticator.
[Gambas:Video CNN]
Di DANA, ada jaminan jika saldo pengguna dibobol oleh "peretas" maka perusahaan akan mengembalikan 100 persen uang pengguna.
Kendati demikian, jika alasan pengguna karena memberikan kode OTP, alasan itu tidak dapat diterima oleh perusahaan.
"Untuk hal-hal seperti itu [pemberian kode OTP], kembali lagi kita edukasi lagi ke mereka untuk tidak menggunakan untuk hal-hal yang seperti itu dan tidak masuk ke DANA proteksi," pungkas Dina.