Aturan ini akan memblokir ponsel ilegal dari jaringan seluler di Indonesia. Ponsel ilegal yang diblokir ini adalah ponsel yang dibeli dan diaktifkan setelah penerapan aturan IMEI.
Artinya, aturan akan berlaku ke depan bukan ke belakang. Ponsel yang aktif sebelum penerapan aturan IMEI tidak akan diblokir dari jaringan seluler
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Distributor Ponsel 'Lega' Ada Aturan IMEI |
Ismail menjelaskan memang ada registrasi IMEI setelah aturan berlaku. Registrasi IMEI ini untuk ponsel yang dibeli dari luar negeri. Setelah teregistrasi, pemilik ponsel harus membayar pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen dan pajak penghasilan (PPh) 7,5 persen, total pengguna harus membayar pajak sebesar 17,5 persen.
"Nanti yang baru itu untuk registrasi itu kalau yang dari luar negeri. Yang beli barang dari luar negeri. Hand carry," kata Ismail.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyebut pembelian ponsel dari luar negeri baik beli sendiri maupun melalui jasa menitip pembelian atau 'jastip' dibatasi hanya untuk dua ponsel.
Kementerian Komunikasi dan informatika sebelumnya mengatakan aturan IMEI akan diuji coba pada Februari 2020, sebelum aturan yang bertujuan untuk mengendalikan ponsel ilegal ini resmi diberlakukan pada April 2020.
Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Ismail mengatakan uji coba akan dilakukan bersama operator telekomunikasi.
Menurut Ismail, Sistem Informasi Basis Database IMEI Nasional (SIBINA) akan dihubungkan ke jaringan operator untuk mendeteksi IMEI ilegal. (jnp/dal)