Jakarta, CNN Indonesia -- Beberapa waktu lalu, Menteri Komunikasi dan Informatika
Johnny G. Plate mengatakan di dalam isi draf Omnibus Law Cipta Kerja (
Ciptaker) bakal mengatur soal berbagi infrastruktur jaringan antar operator telekomunikasi.
Menanggapi hal itu,
Telkomsel mengatakan pihaknya sedang mengkaji lebih lanjut terkait isi draf Omnibus Law Ciptaker soal network sharing yang tengah digaungkan Kemenkominfo di bawah kepemimpinan Johnny.
"Saat ini, kami masih melakukan pengkajian atas keseluruhan draft Omnibus Law terkait dengan industri telekomunikasi," kata Vice President Corporate Communications Telkomsel Denny Abidin kepada
CNNIndonesia.com, Kamis (12/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Telkomsel pun berharap nantinya saat pembahasan aturan network sharing, Kemenkominfo dapat menaungi seluruh pemangku yang berkecimpung di industri telekomunikasi.
"Telkomsel berharap dalam pembahasan secara keseluruhan nantinya juga dapat melibatkan seluruh pemangku kepentingan di industri telekomunikasi," pungkas Denny.
Sementara itu Wakil Direktur Utama PT Hutchison 3 Indonesia (Tri), Danny Buldansyah mengatakan pihaknya setuju terkait aturan network sharing tersebut.
"Sangat setuju, selama dibolehkan dengan skema B2B (
business to business)," kata Danny saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Senin (2/3).
"Hal ini akan menjadikan industri lebih efisien, mungkin penerapannya masih butuh waktu," pungkasnya.
Sebetulnya rencana pemerintah mendorong efisiensi industri telekomunikasi sempat dicanangkan melalui rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 52 Tahun 2000 tentang penyelenggaraan telekomunikasi.
[Gambas:Video CNN]Selain itu PP No. 52, ada juga PP No. 53 Tahun 2000 tentang frekuensi dan orbit satelit, di mana kedua perubahan itu membuka model bisnis berbagi jaringan serta munculnya Mobile Virtual Network Operator (MVNO) yang diyakini dapat mempercepat penetrasi infrastruktur dan layanan pitalebar (broadband).
Sebelumnya pada 2016 silam, dua perusahaan telekomunikasi yaitu Indosat Ooredoo dan XL Axiata melakukan kerjasama dalam jaringan 4G LTE.
Kerjasama jaringan yang dilakukan kedua perusahaan itu disebut dengan multi operator radio access network (MORAN) yang sudah diimplementasikan di beberapa negara maju. Hal ini memungkinkan operator untuk memberikan jangkauan jaringan yang lebih luas.
Sebab, selama ini pemerintah menerapkan berbagi infrastruktur telekomunikasi secara pasif (passive sharing) di mana konsep berbagi hanya dilakukan pada komponen nono-elektronik seperti menara, generator listrik, baterai, dan sebagainya.
(din/dal)