Jakarta, CNN Indonesia --
Nasib pengemudi ojek online selama pandemi corona di Indonesia tidak menentu.
Perbedaan aturan dalam Permenhub dan Permenkes jadi pangkal permasalahannya.
Dalam Permenkes No. 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB ojol tidak boleh mengangkut penumpang selama PSBB diberlakukan.
Namun Permenhub No. 18 Tahun 2020 justru memperbolehkan ojol mengangkut penumpang sesuai protokol kesehatan pencegahan corona.
DKI Jakarta sebagai daerah pertama yang menerapkan PSBB pun jadi sasaran.
Pengemudi ojol merongrong agar mereka bisa kembali mengangkut penumpang.
Namun Gubernur DKI Anies Baswedan bergeming dan mengatakan aturan mereka keluarkan mengacu pada Permenkes, bukan Permenhub.
Anies pun menegaskan bahwa anak buahnya akan tetap melakukan razia jika menemukan ojol yang mengangkut penumpang.
Sementara Kemenhub akhirnya mengeluarkan pernyataan bahwa aturan ojol sepenuhnya diserahkan ke Pemda.
Namun perselisihan kata-kata itu tidak membuat nasib pengemudi ojol lebih baik karena corona sudah terlanjur menekan kehidupan ekonomi mereka.