Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pembatasan IMEI berlaku pada 18 April 2020.
"Bagaimana ganti rugi apabila konsumen membeli perangkat yang ternyata tidak valid atau tidak teregistrasi? Sebenarnya ada di UU Perlindungan Konsumen," ujar Ojak dalam diskusi secara virtual, Rabu (15/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi terhadap pedagang konvensional dan online itu pemberlakuannya sama. Jadi mereka juga harus mengikuti ketentuan pendaftaran, ketentuan pencantuman IMEI pada barang atau kemasan. Terkait dengan label, dia harus mencantumkan pada kemasan," ujarnya.
Di sisi lain, Ojak mengatakan pihaknya juga sudah menyiapkan sejumlah peraturan untuk mendukung pelaksanaan IMEI.
Kedua, dia mengatakan Permendag Nomor 79/2019 mengatur bahwa produsen atau pelaku usaha wajib mencantumkan IMEI pada kemasan. Peraturan itu guna memberikan kesempatan bagi konsumen untuk memastikan validitas IMEI pada barang yang hendak dibeli melalui situs Kementerian Perindustrian.
Dalam Permendag 79/2019 juga mewajibkan produsen/importir mencantumkan label bahasa Indonesia.
"Jadi petugas pengawas juga bisa mengecek, apakah IMEI-nya ini benar-benar sudah valid atau teregistrasi," ujarnya.
Ojak menambahkan Permendag 78/2019 mewajibkan produsen, importir, agen, sub agen, distributor, sub distributor, dan pengecer menjamin IMEI teregistrasi dana tervalidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait dengan sanksi, Ojak berkata perangkat wajib ditarik dari peredaran apabila IMEI pada perangkat tidak teregistrasi dan tervalidasi sesuai dengan ketentuan.
Produsen, importir, atau pelaku usaha yang tidak ponsel ilegal atau tidak teregistrasi, maka akan dikenakan sanksi administrasi sampai pencabutan izin usaha. (jps/mik)