Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perdagangan menyatakan pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi kepada konsumen jika menjual
ponsel ilegal yang tidak terdaftar di pemerintah. Direktur Pengawasan Barang Beredar Dan Jasa Kemendag Ojak Simon Manurung mengatakan hal itu telah diatur dalam UU Perlindungan Konsumen.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pembatasan IMEI berlaku pada 18 April 2020.
"Bagaimana ganti rugi apabila konsumen membeli perangkat yang ternyata tidak valid atau tidak teregistrasi? Sebenarnya ada di UU Perlindungan Konsumen," ujar Ojak dalam diskusi secara virtual, Rabu (15/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ojak membeberkan pasal 19 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen menyatakan Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
Ojak berkata ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, Ojak mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada distributor konvensional untuk memastikan ponsel yang diterima dari produsen atau importir sudah terdaftar di Kemenperin. Selain itu, dia mengaku pihaknya juga telah meminta Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk meminta pernyataan kepada pedagang bahwa perangkat yang dijual sudah teregistrasi.
"Jadi terhadap pedagang konvensional dan online itu pemberlakuannya sama. Jadi mereka juga harus mengikuti ketentuan pendaftaran, ketentuan pencantuman IMEI pada barang atau kemasan. Terkait dengan label, dia harus mencantumkan pada kemasan," ujarnya.
Di sisi lain, Ojak mengatakan pihaknya juga sudah menyiapkan sejumlah peraturan untuk mendukung pelaksanaan IMEI.
Pertama, dia berkata Kemendag telah menerbitkan Permendag Nomor 78/2019 yang mengatur produsen atau importir wajib melakukan pendaftaran barang, seperti ponsel, komputer genggam, dan komputer tablet dengan mencantumkan IMEI pada barang atau kemasan.
Kedua, dia mengatakan Permendag Nomor 79/2019 mengatur bahwa produsen atau pelaku usaha wajib mencantumkan IMEI pada kemasan. Peraturan itu guna memberikan kesempatan bagi konsumen untuk memastikan validitas IMEI pada barang yang hendak dibeli melalui situs Kementerian Perindustrian.
Dalam Permendag 79/2019 juga mewajibkan produsen/importir mencantumkan label bahasa Indonesia.
"Jadi petugas pengawas juga bisa mengecek, apakah IMEI-nya ini benar-benar sudah valid atau teregistrasi," ujarnya.
Adapun sanksi, Ojak mengatakan pelaku usaha dapat dikenakan sanksi berupa perintah penarikan dan pelarangan memperdagangkan barang jika tidak mencantumkan IMEI. Selain itu, pelaku usaha akan dicabut izinnya jika tidak mematuhi berbagai ketentuan yang diatur dalam Permendag.
Ojak menambahkan Permendag 78/2019 mewajibkan produsen, importir, agen, sub agen, distributor, sub distributor, dan pengecer menjamin IMEI teregistrasi dana tervalidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait dengan sanksi, Ojak berkata perangkat wajib ditarik dari peredaran apabila IMEI pada perangkat tidak teregistrasi dan tervalidasi sesuai dengan ketentuan.
Produsen, importir, atau pelaku usaha yang tidak ponsel ilegal atau tidak teregistrasi, maka akan dikenakan sanksi administrasi sampai pencabutan izin usaha.
(jps/mik)
[Gambas:Video CNN]