Kesah Warganet Setelah Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS

CNN Indonesia
Rabu, 13 Mei 2020 19:13 WIB
Pelayanan BPJS Kesehatan di kantor BPJS Matraman, Jakarta, Selasa, 10 Maret 2020. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan dan membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. CNNIndonesia/Safir Makki
Ilustrasi (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan setelah sempat dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA)

Kenaikan iuran BPJS nyaris 2 kali lipat dari posisi saat ini. Keputusan ini membuat Jokowi dicecar warganet di Twitter. Kata kunci BPJS masuk jajaran trending topic di Twitter sejak tiga jam lalu.

Warganet menyoroti kebijakan Jokowi yang kembali menaikkan iuran BPJS tak lama setelah MA membatalkan keputusan Jokowi menaikkan iuran BPJS pada awal 2020.



ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Warganet juga menyayangkan keputusan Jokowi yang menaikkan iuran BPJS di saat sektor ekonomi sedang goyah akibat Covid-19.







Warganet @miss_tek bahkan mengatakan kenaikan iuran BPJS bisa mengakibatkan penurunan imunitas terhadap Covid-19.



Warganet @sstaycalm mengatakan kenaikan Covid-19 akan semakin menyulitkan masyarakat Indonesia yang tengah menghadapi situasi Covid-19.



Warganet turut menyoroti iuran BPJS yang naik turun. Jokowi memang baru saja menaikkan iuran BPJS kembali setelah kenaikan iuran BPJS yang berlaku pada awal 2020 dibatalkan oleh MA.





Kenaikan tarif kepesertaan kembali dinaikkan Jokowi lagi pada Juli 2020 untuk Mandiri kelas I dan II serta awal 2021 untuk Mandiri kelas III.

Sebelumnya, keputusan Jokowi menaikkan tarif kepesertaan BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid itu diteken Jokowi pada 5 Mei lalu.

Rencananya, tarif kepesertaan Mandiri kelas III akan naik dari Rp25.500 per peserta per bulan menjadi Rp35 ribu per peserta per bulan atau 37,25 persen pada 2021 dan seterusnya.

Lalu, tarif Mandiri kelas II akan naik dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu per peserta per bulan dan Mandiri kelas I dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu per peserta per bulan mulai Juli 2020. (jnp/eks)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER