Koordinator KawalBansos.id, Irwan Runtuwene menuturkan pengaduan masalah bansos paling banyak berasal dari Jawa Barat (54 pengaduan).
Setelahnya, yang masuk lima besar: Lampung (39 pengaduan), Jawa Tengah (36 pengaduan), DKI Jakarta (32 pengaduan), dan Banten (30 pengaduan).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irwan menambahkan selama ini pihaknya pun terus menerima laporan dari warga di luar situs. Warga, kata dia, malah ada yang mengirim laporan via surel dan aplikasi Whatsapp karena belum memahami teknis pengiriman laporan via situs.
Irwan menambahkan perlu ada sosialisasi dan edukasi terkait skema bansos. Banyak warga tidak mengetahui skema dan syarat penerima bansos. Dari analisa sebanyak 259 kasus, sebanyak 60 persen warga tidak memahami skema bansos.
"Kemudian warga banyak bertanya, saya statusnya dapet atau enggak sih. Pertanyaan ini masuk lewat Whatsapp. Ini sebagai salah satu indikasi masih banyak yang perlu kita lakukan. Makanya ayo kita bantu menjelaskan bagaimana program bansos ini, syarat dan bentuknya seperti apa," katanya.
Sementara itu, Latu Tripurantoko dari bagian analisa data KawalBansos.id mengatakan ada beberapa persoalan yang dihadapi warga terkait bansos.
Ada persoalan kepemilikan tanda identitas seperti Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), perbedaan alamat KTP dengan domisili, warga kurang melek internet dan masalah kelayakan warga menerima bansos apalagi pemerintah memiliki tujuh skema bansos berbeda.
"Definisi layak ini seperti apa, orang bingung," kata Latu.
Ia mengatakan ada warga yang layak mendapat bansos, tetapi tidak memiliki KK atau KTP elektronik. Kemudian perbedaan alamat KTP dan domisili juga kerap terjadi pada para perantau.
Selain itu, ada persoalan PSBB dan larangan mudik terhadap warga yang tak lagi bekerja, namun tak bisa terus di kota perantauan. Ari memberikan contoh seorang warga ibukota yang nekat berjalan kaki sejauh 400 kilometer untuk mudik daripada tinggal di Jabodetabek tetapi tidak bisa makan.
"Perlu ketegasan pemerintah soal pelonggaran transportasi. Meski ada protokol, tetap ada manipulasi surat yang diperlukan agar bisa pulang. Kondisi warga tidak mampu, perantau, mereka enggak bisa dapat bantuan karena perbedaan alamat antara KTP dan domisili," ungkapnya.
Dia menambahkan persoalan data, sebaiknya ada pengawasan atas mereka yang sudah menerima bansos. Artinya selain ada catatan data penerima, ada catatan mereka yang sudah menerima sehingga diketahui matriks dan klaster data penerima.
"Jadi sisi hulu diperbaiki, begitu pula sisi hilir terkait penerima," kata Ari. (els/kid)