Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkap bentuk notifikasi verifikasi data kependudukan dari akses yang diberikan kepada 13 perusahaan swasta yang bergerak di bidang perbankan, perusahaan pembiayaan, pinjaman online (pinjol), hingga perusahaan sosial.
Berulang kali, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan bahwa akses yang diberikan kepada pinjaman online tidak membocorkan data pribadi kependudukan. Sebab, para pengakses tidak bisa melihat data penduduk secara langsung, melainkan hanya mendapat notifikasi.
Lebih lanjut, Zudan menjelaskan saat mitra perusahaan meminta verifikasi penduduk berupa NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, bentuk notifikasi verifikasi data yang diterima para mitra perusahaan hanya dalam bentuk 'sesuai dan 'tidak sesuai'.
"Notifikasi dari Dukcapil atas data adalah: a 'sesuai' dan b 'data tidak ditemukan'. Notifikasi 'a' apabila Semua Data sesuai dengan NIK-nya. Notifikasi b apabila satu atau lebih data tidak sesuai terhadap data NIK-nya," kata Zudan saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (15/6).
Zudan mengatakan hak akses verifikasi data yang diberikan kepada mitra perusahaan tidak memungkinkan untuk dapat melihat secara keseluruhan atau satu persatu data penduduk.
Hak akses ini hanya memungkinkan untuk dilakukannya verifikasi kesesuaian atau ketidaksesuaian antara data-data yang diberikan seorang penduduk yang akan menjadi calon nasabah fintech dengan data yang ada pada basis data kependudukan.
Sebagai ilustrasi, seorang penduduk bernama Budi ingin melakukan pinjaman online di salah satu dari ketiga perusahaan fintech tsb, maka Budi memberikan data dirinya berupa NIK, nama, tempat lahir dan tanggal/bulan/tahun lahir dan sebagainya (yang disyaratkan oleh perusahaan tersebut) kepada salah satu perusahaan melalui aplikasi pinjaman online.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Data diri sebagaimana telah diberikan Budi tersebut kemudian dilakukan verifikasi oleh perusahaan dengan basis data kependudukan Kemendagri.
Dari proses verifikasi dengan data Kemendagri tersebut, kemudian perusahaan aplikasi pinjaman online mendapatkan respons berupa notifikasi "sesuai" atau "tidak sesuai".
Zudan mengatakan Kemendagri pun selalu melakukan langkah-langkah pengamanan sistem dengan standar terukur, untuk memastikan bahwa hak akses verifikasi data selalu berada dalam koridor hukum.
"Terhadap pelanggaran atas penyalahgunaan data kependudukan dikenakan pidana penjara selama 2 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 95A UU No.24 Tahun 2013," kata Zudan.