Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) membela operator seluler yang dianggap selalu disalahkan dalam kasus SIM Swap yang berujung pada pembobolan akun perbankan online (mobile banking) dan layanan teknologi finansial (fintech).
Komisioner BRTI, I Ketut Prihadi Kresna Mukti, mengatakan, tak adil bagi operator seluler yang selalu digugat oleh korban pembobolan rekening perbankan melalui modus SIM Swap.
Sebab dikatakan banyak layanan teknologi finansial yang mengandalkan nomor seluler sebagai salah satu cara melakukan otentikasi. Selain itu, kerugian yang diterima korban bukan berasal dari operator seluler, melainkan dari perbankan, contohnya pengurasan rekening atau saldo dompet digital.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah itu dianggap adil, karena sekarang ada bukan layanan seluler yang berjalan di atas layanan seluler, misalnya perbankan online. Mereka ini memanfaatkan nomor seluler sebagai salah satu cara untuk melakukan otentikasi," kata Ketut dalam seminar daring, Senin (24/8).
Ketut mengingatkan dalam hal ini operator seluler hanya mengeluarkan nomor seluler untuk layanan seluler, bukan untuk dimanfaatkan sebagai layanan perbankan, fintech, hingga e-commerce.
Di sisi lain, pihak yang selalu disalahkan dalam kasus ini adalah operator seluler bahkan sampai diminta ganti rugi oleh korban.
"Ini agak tidak adil apabila otentikasi hanya digantungkan pada nomor ponsel, sehingga apabila ada kerugian, apabila diminta liabilitas atau kewajiban. Liabilitas dibebankan pada seluler," tutur Ketut.
Ketut mengatakan biasanya konsumen operator seluler selalu menggunakan nomor seluler sebagai cara log in atau otentikasi untuk berbagai layanan digital, mulai dari fintech, perbankan online hingga e-commerce. Namun saat terjadi pengurasan saldo atau rekening di layanan digital itu, operator seluler menjadi kambing hitam karena dianggap menjadi sebuah celah pembobolan.
"Misalnya saya konsumen operator seluler yang telah berhasil registrasi kemudian menjadi konsumen di online banking. Nah saya kena SIM Swap dan akun perbankan diretas. Saya menuntut pihak seluler untuk mengganti kerugian yang saya terima misalnya puluhan hingga ratusan juta," ujar dia.
SIM Swap sesungguhnya adalah layanan yang diberikan oleh operator bagi pengguna untuk mengganti kartu SIM yang telah rusak. Proses penukaran kartu SIM membutuhkan beberapa kredensial seperti KTP yang terdaftar di kartu SIM saat registrasi, hingga Kartu Keluarga.
Dalam kasus penipuan, pelaku meminta kepada operator untuk mengganti dengan mengaku dirinya adalah si korban. Apabila pelaku berhasil melakukan SIM Swap, maka pelaku mampu mengambil alih nomor korban.
Kartu SIM yang dimiliki korban menjadi tak aktif karena nomor seluler telah dialihkan ke Kartu SIM yang baru dibuat oleh pelaku.
Teknik inilah yang digunakan oleh peretas Jack Dorsey, Chuckling Squad. Mereka menipu operator dan meminta operator mengganti nomor ke kartu SIM baru sehingga mereka bisa mendapat akses dan kendali atas semua panggilan SMS dan telepon Dorsey.
Pada awal 2020, Wartawan Senior Ilham Bintan juga menjadi korban SIM Swap yang berujung pada pengurasan saldo rekeningnya.
(jnp/fea)