Pemerintah menyatakan pengendalian IMEI (International Mobile Equipment Identity) untuk ponsel, komputer genggam, dan komputer tablet resmi berlaku mulai 15 September pukul 22.00 WIB. Pengendalian ini dipercaya bakal memangkas peredaran ponsel black market (BM) atau ponsel ilegal di dalam negeri.
Pengendalian itu diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI.
Pusat pengolahan informasi IMEI, yakni Central Equipment Identity Register (CEIR), telah selesai dibangun oleh Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI). CEIR bertugas mengintegrasikan sistem Equipment Identity Register (EIR) dari lima operator.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Selasa (15/9) pukul 17.00 WIB sistem CEIR dan EIR sudah stabil dan disebut siap beroperasi penuh untuk pengendalian IMEI secara nasional pada pukul 22.00 WIB. Setelah beroperasi maka perangkat ponsel, komputer genggam, dan komputer tablet yang tidak terdaftar pada CEIR tidak akan mendapat layanan seluler.
Kebijakan pengendalian IMEI ini merupakan koordinasi antara Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan didukung seluruh operator telekomunikasi seluler.
Dalam siaran pers bersama disampaikan masyarakat yang ingin membeli ponsel, komputer genggam, dan komputer tablet dianjurkan memeriksa status IMEI perangkat pada imei.kemenperin.go.id.
Masyarakat juga bisa mengecek status IMEI dengan mencoba memasukkan kartu SIM pada perangkat. Jika mendapatkan sinyal operator berarti aman, namun jika tidak patut diwaspadai perangkat tidak terdaftar.
Buat masyarakat yang membeli perangkat dari luar negeri wajib mendeklarasikan, memenuhi kewajiban perpajakan, dan mendaftarkan IMEI melalui beacukai.go.id/register-imei.html atau melalui Aplikasi Mobile Beacukai yang dapat diunduh melalui Play Store.
Aktivasi perangkat dari luar negeri dengan kartu SIM Indonesia bisa dilakukan maksimal 2 x 24 jam.
(fea)