Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) meminta agar polisi harus selektif dan fokus ke aktor intelektual terkait pemidanaan kasus hoaks.
Keta Presidium Mafindo, Septiaji Eko Nugroho menyampaikan hal itu menanggapi pernyataan SAFEnet yang menyebut kebebasan berekspresi masyarakat di ruang digital memburuk di tahun pertama Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Hal itu terlihat dengan semakin banyaknya kasus pemidanaan warganet.
"Pemidanaan kasus hoaks memang harus sangat selektif, melihat dari sisi dampak, itu pun prioritas adalah aktor intelektual," kata Septiaji saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (22/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SAFEnet mengatakan polisi memukul rata misinformasi dan disinformasi sebagai hoaks. Padahal dalam kasus misinformasi, masyarakat tidak tahu konten yang disebarkan mengandung informasi tak benar dan tak akurat.
Artinya dalam misinformasi, masyarakat tak sengaja dan tak memiliki tujuan apapun untuk menyebar informasi hoaks itu di media sosial.
Senada dengan SAFEnet, Septijai meminta agar polisi betul-betul meneliti apakah ada motif kesengajaan atau niat menghasut untuk dikategorikan sebagai hoaks disifnormasi.
"Sedangkan menyampaikan informasi salah, maka harus diteliti betul apakah ada motif kesengajaan, niat untuk menghasut, atau tidak. Karena salah informasi bukan berarti ia menyebarkan hoaks," ujar Septiaji.
Peningkatan misinformasi ini diakibatkan oleh pandemi Covid-19 dan Omnibus Law. Ketidaktahuan masyarakat terhadap pandemi disebabkan oleh kurangnya literasi pemerintah kepada masyarakat, selain itu pandemi ini merupakan barang baru.
Terkait Omnibus Law, narasi yang berlawanan dengan narasi pemerintah bisa didefinisikan sebagai hoaks meski konten itu hanya bermaksud untuk berpendapat atau sekadar mengkritik.
"Kasus perbedaan opini, bagian dari kebebasan berpendapat, yang dijamin oleh UUD," kata Septiaji.
Sama dengan SAFEnet, alih-alih memidanakan warganet, Septiaji meminta agar pemerintah dan polisi mendahulukan langkah-langkah mediasi maupun literasi.
"Dan satu lagi, kita butuh menempatkan pemidanaan di langkah terakhir. Kalaupun ada sanksi, maka upaya mediasi layak didahulukan," kata Septiaji.
Sebelumnya, Kepala Divisi Freedom of Expression SAFEnet, Ika Ningtyas menegaskan langkah pemidanaan itu bukan solusi tepat bagi orang-orang yang menyebarkan misinformasi. Pasalnya akar masalah ini terkait literasi, edukasi yang tak memadai bagi mereka.
Ika menyarankan pemerintah itu seharusnya lebih menggalakkan edukasi, literasi Covid-19 dengan cara-cara berdialog dengan masyarakat atau sosialisasi dengan posting artikel-artikel bantahan yang lebih banyak.
"Ini solusi yang cukup mengena dibandingkan melakukan pemidanaan yang justru itu mencederai hak warga untuk memperoleh hak lain seperti informasi yang memadai tadi," ujar Ika.