Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menjelaskan UU ITE tak akan memberangus kebebasan berpendapat masyarakat.
Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel A. Pangerapan, UU ITE ada untuk menjaga ketertiban ruang digital di Indonesia.
Ia mengungkap tidak ada sedikitpun upaya pemerintah untuk memberangus kebebasan berpendapat masyarakat di ruang digital.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"UU ITE ini adalah untuk membuat ketertiban. Tidak sedikitpun soal pemberangusan. Coba dilihat sebagai jalan raya tanp rambu-rambu, maka akan ada tabrakan dan membuat macet," kata Semuel dalam konferensi virtual, Senin (19/10).
Sebelumnya, Executive Director SAFEnet Damar Juniarto mengatakan, saat ini terdapat banyak pasal karet dalam UU ITE. Pasal-pasal itu dianggap sudah melenceng jauh dan mengebiri hak-hak digital warga.
Di sisi lain, Semuel mengakui banyak tuntutan pencemaran nama baik berdasarkan pasal 27 ayat 3 UU ITE. Terkait pencemaran nama baik tersebut, itu adalah permasalahan antar masyarakat, bukan pemerintah dengan masyarakat.
"Kalau yang sering diangkat adalah pasal 27 ayat 3, itu adalah permasalahan antar masyarakat. bukan permasalahan antara pemerintahan dengan masyarakat," tutur Semuel.
Lihat juga:Aturan Blokir Internet UU ITE Digugat ke MK |
Lebih lanjut, Semuel mengatakan pemerintah melalui polisi baru akan mengambil tindakan hukum apabila konten di media sosial tersebut sudah dianggap menimbulkan keonaran meresahkan dan mengganggu ketertiban umum.
"Tapi kami lebih senang melakukan literasi dan melakukan pendidikan pada masyarakat. Contohnya apabila hoaks kita stempel, dengan ada stempel ini masyarakat jadi bisa bandingkan," kata Semuel.
Dorongan agar UU ITE direvisi juga muncul setelah sejumlah aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ditangkap aparat kepolisian lantaran diduga melanggar UU ITE.
Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mendesak UU ITE segera direvisi. Pasal-pasal dalam UU tersebut dinilai sudah tidak relevan lagi.