Libur panjang pada akhir pekan Oktober bisa jadi peluang banyak pengemudi berkendara ke luar kota melewati jalan tol. Pengemudi diimbau selalu mematuhi peraturan lalu lintas di jalan bebas hambatan, termasuk mematuhi batas kecepatan sekaligus menerapkan jarak aman untuk keselamatan.
Terdapat berbagai macam aturan mengemudi di jalan tol, salah satunya soal kecepatan. Jalan tol merupakan fasilitas umum sebab itu kecepatan kendaraan yang melintas perlu diatur agar mengurangi potensi kecelakaan.
Kebut-kebutan di jalan tol merupakan prilaku berbahaya dan menjengkelkan sebab mengganggu pengemudi lain. Perlu diingat juga semakin cepat kendaraan maka sulit dikendalikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan, pada Pasal 3 menetapkan batas kecepatan di jalan tol paling rendah 60 km per jam, sedangkan tertinggi 100 km per jam.
Batas kecepatan juga sekaligus menentukan ruas jalan mana yang sebaiknya kita lalui. Jalur kanan ditentukan hanya untuk mendahului sesuai batas kecepatan, jangan sampai berkendara lebih pelan di jalur ini.
Tiga Detik
Selain kecepatan, jaga jarak aman antar kendaraan juga perlu diterapkan. Mengatur jarak aman di segala kondisi, menurut Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, dapat menggunakan prinsip tiga detik yang merupakan bagian dari keahlian mengemudi.
Tiga detik merupakan jarak antara kendaraan yang dikemudikan dengan kendaraan lain di depan. Menerapkannya bisa dengan cara mulai menghitung ketika kendaraan di depan melewati satu titik, misal rambu, tiang, atau lainnya, lalu dihitung tiga detik sampai kendaraan yang kita kemudikan melintasi titik yang sama.
Kata Jusri jarak aman tiga detik itu ditentukan berdasarkan kemampuan manusia merespons situasi mendadak. Jusri bilang saat mengemudi manusia butuh 1,5 detik buat memahami situasi berbahaya lalu 1,5 detik berikutnya untuk merespons misalnya membanting setir atau mengerem kuat.
Jusri melanjutkan jarak aman memang kerap menimbulkan ruang kosong antar kendaraan, namun ruang tersebut bukan untuk ditempati kendaraan lain tiba-tiba. Jadi jika melihat kendaraan lain sedang mengatur jarak aman lebih baik tidak diserobot.
(ryh/fea)