Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan tugas, fungsi dan wewenang Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) melekat pada fungsi Kementerian Kominfo usai badan regulasi independen itu dibubarkan.
"Dengan pembubaran BRTI, maka tugas, fungsi dan wewenang beralih ke Kominfo. Dengan demikian Badan Regulasi melekat pada tugas fungsi Kemenkominfo," ujar Menkominfo mengutip Antara, Senin (30/11).
Presiden Joko Widodo, Minggu (29/11), melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 12 tahun 2020 membubarkan 10 lembaga negara non-kementerian, termasuk Badan Pertimbangan Telekomunikasi (BPT) dan BRTI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keppres tersebut ditetapkan Presiden Jokowi pada 26 November 2020 dan dinyatakan berlaku sejak ditetapkan.
"Perpres sudah diterbitkan dan berlaku efektif sejak diundangkan," ujar Johnny.
Menurut Johnny, perampingan dilakukan kepada lembaga-lembaga yang tugas fungsinya tumpang tindih. Sehingga, diharapkan dapat menciptakan sistem pemerintahan yang efisien, dan "efektivitas birokrasi yang optimal," kata Johnny.
Menteri Johnny juga mengungkapkan pembubaran BRTI tidak menyalahi secara internasional.
"Karena di Indonesia tetap ada Badan Regulasi yang dipegang oleh Negara dalam hal ini Kemenkominfo," kata Johnny.
"Sebagai Regulator Pemerintah sejatinya akan bersikap independen terhadap industri, menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas sesuai per-UU-an," dia menambahkan.
Sebelumnya, pengamat TIK, Heru Sutadi meminta agar Jokowi menganulir pembubaran BRTI.
BRTI menjadi salah satu dari 10 badan dan non struktural yang dibubarkan Jokowi berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020.
"Terkait pembubaran BRTI, mohon Bapak Presiden dapat mempertimbangkan kembali pembubaran lembaga ini, yang bukan sekadar ada atau tiada tapi amanat internasional yang didorong lembaga PBB yang mengurusi telekomunikasi (ITU) untuk menghadirkan regulator independen telekomunikasi," kata Heru saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (30/11).
Heru mengatakan pembubaran BRTI yang berada di bawah naungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan membuat Indonesia menjadi satu-satunya negara di ASEAN yang tidak memiliki badan regulasi telekomunikasi independen.
Heru menjelaskan BRTI dibentuk berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
"Membubarkan BRTI bukan hanya soal mencoret lembaga yang dibentuk berdasar UU Telekomunikasi tapi tentu akan menjadi catatan dunia internasional," tutur Heru.