Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membuka seleksi pengguna pita frekuensi radio 2,3 GHz pada rentang 2360 - 2390 MHz untuk operator seluler dan mendorong 5G.
Bagi operator telekomunikasi, penambahan pita frekuensi bisa meningkatkan layanan data dan suaa yang mereka miliki. Ibarat jalan tol, pengguna bisa mendapat jalan yang lebih lebar, sehingga koneksi bisa lebih lancar.
Dalam siaran pers, Kominfo menyebut upaya ini untuk mendukung transformasi digital di sektor ekonomi, sosial, dan pemerintahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seleksi pengguna pita frekuensi radio 2,3 GHz itu bertujuan untuk meningkatkan kapasitas jaringan bergerak seluler, meningkatkan kualitas layanan secara maksimal, serta mendorong akselerasi penggelaran infrastruktur TIK dengan teknologi generasi kelima (5G)," tuturnya.
Lebih lanjut, lelang frekuensi ini sesuai ketentuan dalam Pasal 11Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
"Seleksi dilaksanakan pada objek seleksi pita frekuensi radio 2,3 GHz yang terdiri atas 3 (tiga) blok pita frekuensi radio...2360-2390 GHz," jelas Ketua Tim Seleksi Denny Setiawan seperti dikutip dari siaran resmi.
Lelang frekuensi dapat diikuti oleh penyelenggara telekomunikasi yang telah memiliki Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler.
Pengambilan dokumen seleksi dapat dilakukan mulai Selasa (24/11) di Sekretariat Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz di Gedung Wisma Antara.
Persyaratan dokumen seleksi bisa dilihat pada tautan berikut.
Sebelumnya, frekuensi 2,3 GHz ini digunakan oleh operator telekomunikasi Broadband Wireless Access (BWA). Namun, pada 2019, pemerintah memutuskan tidak memperpanjang lisensi operator BWA dan mengalihkan frekuensi itu untuk layanan bergerak seluler. Sebab, pertumbuhan pengguna di jaringan BWA (broadband wireless access) cenderung stagnan.
(eks)