Beda Kandungan Kimia Ganja yang Dilegalkan untuk Medis

CNN Indonesia
Kamis, 03 Des 2020 15:31 WIB
PBB legalkan ganja untuk keperluan medis, berikut kandungan kimia mariyuana yang diperbolehkan untuk kebutuhan medis.
PBB legalkan ganja untuk penggunaan medis (AP/Fernando Llano)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menyetujui rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO) melegalkan ganja untuk keperluan medis.

Keputusan ini bisa mendorong upaya legalisasi ganja di seluruh dunia. Meski demikian, pemungutan suara untuk mengambil kebijakan ini tergolong alot. Sebab, dari total 53 negara, 27 negara setuju, 25 tidak setuju, dan 1 negara abstain.

Usulan untuk menghapus ganja dari daftar obat paling berbahaya telah diusulkan selama 59 tahun terakhir. Kesepakatan ini membuka pintu agar ganja digunakan untuk pengobatan dan terapi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mariyuana memiiki lebih dari 100 zat aktif. Secara umum, ganja sendiri terdiri dari dua jenis CBD (cannabidiol) dan THC (tetrahydrocannabinol).

CBD memiliki sangat sedikit zat berbahaya, sementara THC adalah zat yang memberikan efek "high" ketika mengonsumsi ganja.

Mengutip Harvard Medical School, pada ganja dengan strain yang dominan CBD, hanya memiliki sedikit atau tidak ada kandungan THC sama sekali. Sehingga, dilaporkan pasien sangat sedikit mengalami perubahan kesadaran.

Efek kimiawi ganja

Dari dua jenis ini, ganja dengan strain CBD yang biasa digunakan untuk pengobatan. Penelitian terbatas menunjukkan bahwa CBD dapat mengurangi kecemasan, mengurangi peradangan dan meredakan nyeri, hingga membunuh sel kanker, epilepsi, dan memperlambat pertumbuhan tumor.

Cannabinoid juga diakui memiliki bahan kimia aktif yang mirip dengan bahan kimia yang dihasilkan tubuh guna meningkatkan nafsu makan, ingatan, hingga rasa sakit.

Ganja tipe Epidiolex yang terbuat dari CBD digunakan sebagai bahan terapi bagi penderita epilepsi yang sangat parah atau sulit diobati. Dalam percobaan dan penelitian itu, beberapa orang mengalami penurunan kejang yang dramatis setelah mengonsumsi ganja itu.

Epidiolex sendiri telah disetujui pada 2018 lalu untuk mengobati kejang yang terkait dengan dua tipe epilepsi langka dan parah, yakni sindrom Lennox-Gastaut dan sindrom Dravet.

"Bukti terbesar untuk efek terapeutik, ganja berhubungan dengan kemampuannya untuk mengurangi nyeri kronis, mual dan muntah akibat kemoterapi, dan spastisitas atau otot kaku atau kaku," jelas Spesialis penyalahgunaan zat di Fakultas Kedokteran Universitas Pennsylvania Perelman, Marvel Bonn-Miller dikutip dari laman berita kesehatan Inggris WebMD

Bonn-Miller pun menjelaskan cara konsumsi ganja obat ini sangat variatif. Penyintas dapat mengkonsumsi melalui alat yang disebut vaporizer, dimakan biasa seperti ditambahkan di dalam brownies atau lollipop, menaruh beberapa tetes cairan di bawah lidah. Menurut Bonn-Miller, perbedaan cara konsumsi bakal memberi pengaruh berbeda juga terhadap tubuh.

Ganja memiliki beberapa bahan kimia yang mirip dengan tembakau. Maka ada kekhawatiran bahwa konsumsi ganja dengan merokok juga dapat membahayakan paru-paru. Namun, efek ganja yang dihirup pada kesehatan paru-paru masih belum jelas. Tapi, ada beberapa bukti bahwa hal itu dapat meningkatkan risiko bronkitis dan masalah paru-paru lainnya.

"Jika Anda memakannya, dibutuhkan waktu yang jauh lebih lama. Butuh 1 hingga 2 jam untuk merasakan efek dari produk yang dapat dimakan," jelasnya.

Bantu pecandu opioid

Sementara itu Ahli Bedah Saraf Sanjay Gupta memberi catatan bahwa ganja, bahwa penggunaan ganja untuk medis menurunkan kematian akibat overdosis opioid antara 1999 dan 2010 di AS.

"Ini bukan pertama kalinya hubungan antara ganja medis dan overdosis opioid ditemukan. Meskipun terlalu dini untuk menggambarkan hubungan sebab-akibat, data ini menunjukkan bahwa obat ganja dapat menyelamatkan hingga 10.000 nyawa setiap tahun," kata Gupta dilansir dari CNN.

Gupta bilang, ganja dapat membantu mengobati rasa sakit, mengurangi ketergantungan awal akan opioid. Ganja juga efektif untuk meredakan gejala penarikan opioid, seperti pada pasien kanker, yang sakit akibat efek samping kemoterapi.

Di Indonesia, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sempat menetapkan tanaman ganja sebagai salah satu tanaman obat komoditas binaan Kementerian Pertanian. Ketetapan itu termaktub dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani Menteri Syahrul sejak 3 Februari lalu.

Namun, tak lama berselang ia mencabut aturan itu. Mentan menyatakan bahwa pihaknya akan mengkaji dengan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional RI (BNN), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

(khr/eks)


[Gambas:Video CNN]
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER