Presiden Joko Widodo menetapkan 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional. Diketahui, tanggal tersebut merupakan hari penyelenggaraan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020.
Penetapan itu sesuai dengan Keputusan Presiden nomor 22 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Jokowi dan ditetapkan pada 27 November 2020.
Salah satu pertimbangan untuk menjadikan 9 Desember sebagai libur nasional disebutkan Jokowi melalui Keppers adalah sebagai bentuk pemberian kesempatan bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, merujuk pada Pasal 84 ayat (3) UU nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan UU nomor 6 Tahun 2020, maka hari pemungutan suara harus dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Di media sosial Twitter, beragam meme tentang Pilkada Serentak 2020 didominasi oleh gambar yang mengisyaratkan pilkada mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Tak sedikit netizen mendukung Pilkada 2020.
Seperti yang dicuitkan @indrarahmah1, ia menyebut pilkada sulit ditunda karena pandemi tidak tahu kapan akan berakhir.
Malah akun @Nunanao2 menyebut bahwa pilkada serentak aman dari penyebaran virus corona.
Bahkan akun @alifrahmadan1 menyebut animo masyarakat terhadap pilkada serentak tahun ini di tengah pandemi tetap tinggi.
Sementara itu ada juga yang mengeluarkan meme sindiran per hari ini Kamis (bertambah 8.369 pasien
Akun @medicalsherry justru menyindir pemerintah yang menggelar Pilkada Serentak 2020 manual yaitu warga mendatangi tempat pemungutan suara (TPS).
Netizen lain yang kecewa digelarnya Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19 yaitu, @medicalsherry.
"Pecah rekor 8 ribuan, pilkada tetep jalan," cuitnya.
Sebagai informasi, Pilkada 2020 akan menyerentakkan 270 pemilihan dalam satu hari. Sebanyak 100.359.152 pemilih di 309 kabupaten/kota akan terlibat dalam pilkada kali ini.
Pemilihan yang digelar 9 Desember nantinya digadang-gadang akan mencetak sebagai pilkada dengan jumlah daerah terbanyak dan pilkada pertama saat pandemi.
Sejauh ini sudah lebih dari 100 petugas KPU dan Bawaslu yang terinfeksi virus corona selama tahapan Pilkada Serentak 2020.
Jumlah terbesar terdapat di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Pada Agustus lalu, 96 orang petugas pengawas pemilu di Kabupaten Boyolali dinyatakan positif Covid-19.
(din/mik)