Gaikindo Masih Berharap Pajak 0 Persen Dikabulkan Sri Mulyani

CNN Indonesia
Kamis, 07 Jan 2021 16:34 WIB
Usulan Gaikindo meminta relaksasi pajak mobil baru menjadi 0 persen sudah disampaikan sejak pertengahan tahun 2019, namun belum disetujui sampai sekarang.
Ilustrasi GIIAS 2019. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Gaikindo menyatakan belum membuat usulan baru kepada pemerintah setelah permohonan 0 persen pajak mobil baru ditolak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Saat ini pihaknya masih berharap usulan itu bisa diterapkan pada 2021.

Seperti diketahui pada Oktober lalu Kemenkeu menangguhkan usul Gaikindo dan Kementerian Perindustrian untuk memangkas berbagai pajak mobil baru hingga 0 persen. Pajak yang dimaksud bisa Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Pertambahan Nilai (PPn), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Bea Balik Nama (BBN).

Tujuan usul ini agar industri otomotif Indonesia bangkit dari keterpurukan akibat efek negatif pandemi Covid-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani saat itu usulan tak disetujui karena insentif pajak pada industri mesti diberikan merata. Dia mengindikasikan jika sektor otomotif diberikan pajak 0 persen mobil baru berpotensi merugikan perekonomian di sektor lain.

"Dulu pernah [mengusulkan], September 2020 kalau tidak salah melalui Kemenperin. Sekarang tidak ada. Kami hanya pernah mengusulkan dan sampai saat ini belum ada [persetujuan] dari Kemenkeu," kata Nangoi melalui sambungan telepon, Kamis (7/1).

Nangoi bilang saat ini pihaknya mengaku pasrah pada status usulan yang sampai sekarang belum ada tanda-tanda disetujui.

"Kami pada saat itu [ingin] pemerintah mencoba peluang kira-kira relaksasi seperti apa dan kami ngusulin bekerjasama dengan Kemenperin. Dan diajukan, ternyata belum ada respons positif dari Kemenkeu. Tapi tidak apa-apa," kata dia.

Diskon PPnBM

Sebelumnya dalam wawancara dengan CNBC Indonesia pada 5 Januari 2021, Ketua I Gaikindo Jongkie D Sugiarto mengatakan pihaknya sudah mengajukan usulan relaksasi PPnBM pada pertengahan 2020.

PPnBM itu diusulkan hanya dikenakan pada mobil produksi dalam negeri dengan rentang harga Rp250 juta- Rp300 juta. Tujuannya agar membantu pasar bergairah sehingga pabrik tetap beroperasi.

Jongkie memahami usulan yang sudah masuk ke meja Kemenkeu itu hingga kini belum mendapat restu.

"Ya kalau sekarang mau diberikan kami tidak minta lama-lama mungkin enam bulan sampai pertengahan 2021," kata Jongkie.

"Kami tidak minta untuk mobil impor atau kelas besar. Hanya untuk mobil produksi dalam negeri dan yang harganya itu, karena itu merupakan pangsa pasar tebresar. Bahkan 50-60 persen dari total penjualan tiap tahun," ucap Jongkie.

(ryh/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER