Uji emisi di Jakarta telah diikuti 13.019 unit kendaraan sepanjang 2020 yang terdiri dari mobil dan sepeda motor. Sebanyak 12.658 unit atau 97 persen di antaranya dinyatakan lulus, sedangkan sisanya tidak.
Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Yusiono Anwar Supalal menjelaskan dari total jumlah kendaraan yang diuji emisi, 7.906 unit merupakan kendaraan mesin bensin, sementara 5.144 unit diesel.
"Itu jumlah keseluruhan yang dari yang lulus dan tidak lulus," kata Yusiono melalui pesan singkat, Selasa (5/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wajib uji emisi merupakan aturan baru yang ditetapkan melalui kebijakan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Pergub yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 27 Juli 2020 itu berlaku enam bulan setelahnya.
Uji emisi ini dilakukan untuk mobil dan motor yang usianya lebih dari tiga tahun.
Yusiono bilang saat ini pihaknya sedang menyaring data jumlah kendaraan di Jakarta yang wajib ikut uji emisi dengan menyesuaikan usia kendaraan.
Sejauh ini dikatakan populasi mobil di Jakarta mencapai 4,1 juta unit dan sepeda motor sebanyak 14 juta unit.
"Kami sedang memilah menggunakan sistem untuk kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun," kata dia.
Pada sisi lain, Yusiono menjelaskan Pemprov DKI juga telah bekerjasama dengan 283 bengkel sebagai lokasi uji emisi kendaraan, namun untuk biayanya disebut tidak diatur Pemprov DKI. Meski demikian biaya uji emisi, sesuai Pergub, dibebankan kepada konsumen.
"Untuk biaya uji emisi di bengkel atau tempat uji emisi bervariasi dan ditentukan oleh bengkel masing-masing," kata Yusiono.
Pemilik kendaraan yang tidak melakukan uji emisi atau tidak lulus uji emisi akan kena sanksi berupa pemberian tarif parkir tertinggi dan tilang.
Sanksi tilang mengacu pada UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 dan Pasal 286 dengan ancaman denda Rp250 ribu sepeda motor dan mobil Rp500 ribu.
(ryh/fea)