Menkominfo Johnny G. Plate menyatakan kementerian dan lembaga terkait akan membuat pedoman interpretasi resmi terhadap Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Rencana itu dilakukan setelah Presiden Joko Widodo melempar wacana untuk merevisi UU ITE.
Pernyataan Menkominfo terkait pedoman interpretasi UU ITE menimbulkan polemik. Sejumlah pengguna mengaku bingung dengan usulan awal agar UU ITE direvisi.
Salah satu akun yang berkomentar tentang pedoman interpretasi UU ITE adalah @DamarJuniarto. Dia mengaku heran mengapa UU ITE tidak langsung direvisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menteri itu pembantu presiden. Hari ini Menkominfo berstatement pemerintah segera membuat Pedoman Interpretasi Resmi UU ITE. Trus ribut-ribut Presiden @jokowi mau revisi UU ITE ini, sungguh tiada guna! #SeriusGakJok Kalau serius, yuk beneran revisi," kicau @DamarJuniarto, Rabu (17/2).
Sementara @Lukman_Mth menilai ada upaya melegalkan diskriminatif melalui pedoman interpretasi.
"Bikin pedoman interpretasi agar selektif. Kok kaya upaya diskriminasi tapi legal?," ujar @Lukman_Mth.
Sedangkan @_haye_ juga mengaku heran dengan rencana membuat pedoman interpretasi resmi UU ITE. Dia berkelakar mengapa pemerintah tidak membuat fatwa terhadap UU ITE.
"UU-nya ngaco. Dilaksanakan dengan ngawur. Presiden bilang selektif. Trus dibuat interpretasi Resmi UU. Trus yang ga sesuai dengan yg resmi ya tetap ditangkap. Lha loe bikin UU trus menerbitkan interpretasi resmi- kenapa ga sekaligus aja bikin fatwa? Dogol bener," kicau @_haye_.
Adapun @Mencoba_ya menegaskan UU ITE seharusnya direvisi. Dia mengaku heran mengapa hal itu sulit dilakukan oleh pemerintah.
"REVISI WOI, ga butuh pedoman2 interpretasi ga jelas. Susah amat sih tinggal ngajuin revisi ke DPR, heran," ujar @Mencoba_ya.
Lihat juga:Netizen Riuh Usai Jokowi Usul Revisi UU ITE |