UU Sah, FB-Google Wajib Bayar Konten Berita di Australia

CNN Indonesia
Kamis, 25 Feb 2021 15:45 WIB
Ilustrasi Facebook dan Google patuh UU di Australia. (AFP/KENZO TRIBOUILLARD)
Jakarta, CNN Indonesia --

Australia resmi menerbitkan Undang-Undang baru yang memaksa perusahaan teknologi seperti Google hingga Facebook untuk membayar setiap konten berita yang diambil dari media di Australia. UU itu dinilai berpotensi ditiru oleh negara lain.

UU bernama News Media Bargaining Code dilaporkan telah disetujui oleh parlemen Australia setelah sempat mendapat penolakan keras dari Google dan Facebook.

"UU baru yang disetujui parlemen Australia akan memastikan bahwa bisnis media berita dibayar adil untuk konten yang mereka hasilkan," kata Menteri Keuangan Australia Josh Frydenberg dalam sebuah pernyataan melansir CNN, Kamis (25/2).

Dalam beberapa bulan terakhir, Facebook dan Google kompak menentang rancangan UU tersebut karena memungkinkan media untuk melakukan tawar-menawar baik secara individu atau kolektif dengan mereka.

Dalam RUU itu, kebuntuan penawaran bisa dibawa ke arbitrase yang hasil akhirnya mengikat jika para pihak tidak dapat mencapai kesepakatan.

Facebook bahkan menutup halaman berita di Australia sebagai bentuk penolakan atas RUU itu. Namun, Facebook mengaku menghentikan kebijakan itu setelah Australia membuat beberapa perubahan pada RUU.

Misalnya menghapus ketentuan apakah platform digital telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap keberlanjutan industri berita Australia melalui pencapaian perjanjian komersial dengan bisnis media berita.

Terkait arbitrase, UU mengatur hanya akan digunakan sebagai upaya terakhir setelah periode mediasi tidak membuahkan hasil.

Dengan adanya revisi itu, Facebook mengaku lebih leluasa menjalin kerjasama. Beberapa sebelum RUU disahkan misalnya, Facebook membuat kesepakatan dengan perusahaan berita Seven West Media, dan berencana untuk menandatangani lebih banyak dengan penerbit lain.

Sedangkan Google telah mengumumkan kemitraan dengan organisasi media di Australia, termasuk Seven West Media dan Rupert Murdoch's News Corp.

Pemerintah Australia mengatakan bahwa UU itu akan ditinjau oleh Departemen Keuangan setelah satu tahun dijalankan untuk memastikannya apakah UU sesuai dengan yang diharapkan pemerintah.

Wakil presiden urusan global Facebook, Nick Clegg menegaskan pihaknya tetap menentang kebijakan itu meski telah menemukan solusi. Sebab, dia mengaku heran dengan sikap media yang mendukung pemerintah Australia.

"Dapat dimengerti bahwa beberapa konglomerat media melihat Facebook sebagai sumber uang potensial untuk menutupi kerugian mereka, tetapi apakah itu berarti mereka dapat meminta cek kosong?," ujar Clegg dalam postingan blog.

Clegg membeberkan keputusan Facebook untuk menghentikan penyebaran berita di Australia. Dia menyatakan pihaknya telah berdiskusi dengan pemerintah Australia selama tiga tahun untuk mencoba menjelaskan mengapa RUU itu tidak dapat dijalankan.

"Itu bukanlah keputusan yang diambil dengan mudah. Tetapi ketika itu datang, kami harus mengambil tindakan dengan cepat," ujar Celgg.

Perseteruan raksasa teknologi pasca berlakunya UU itu kemungkinan besar akan berlanjut. Studi kasus serupa mungkin akan segera muncul di negara lain, misalnya di Amerika Serikat dan Uni Eropa yang menghadapi tekanan yang semakin besar untuk mengadopsi langkah-langkah tersebut.

Pemerintah Kanada juga mengatakan bahwa mereka berencana untuk memperkenalkan UU baru bagi Google cs dalam beberapa bulan mendatang.

(jps/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK