Jakarta, CNN Indonesia --
Pakar keamanan siber dari Vaksin.com Alfons Tanujaya menilai kartu debit berbasis chip bakal lebih aman dari kartu strip magnetik (magnetic stripe/ magstripe).
Kartu chip sangat sulit diduplikasi dan dilindungi enkripsi. Sementara kartu dengan lebih rentan dijadikan sasaran kejahatan seperti skimming kartu.
Sebelumnya, Bank Indonesia memerintahkan perbankan mengganti magnetic stripe dengan teknologi chip pada kartu ATM atau kartu debit demi meningkatkan keamanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kartu magnetik sangat mudah di-copy dan dikloning," ujar Alfons kepada CNNIndonesia.com.
Melansir Point of Sale, kartu kredit dan kartu debit dengan magstripe rentan terhadap praktik penipuan yang dikenal sebagai 'skimming'. Pencuri dapat menggunakan perangkat yang disebut skimmer kartu untuk membaca data statis dari bagian belakang kartu magstripe.
Alfons menuturkan alat untuk kloning kartu magstripe sangat mudah didapatkan. Sedangkan untuk kartu chip sulit di kloning karena ada proteksi enkripsi pada kartu.
Di sisi lain, Alfons menyebut kelebihan kartu chip adalah memiliki memori yang cukup besar dan mampu menyimpan data transaksi, serta melakukan fungsi verifikasi.
Hal itu bisa diterapkan pada kartu e-money yang tanpa tergantung pada jaringan tetap mampu memberikan verifikasi transaksi secepat kilat.
"Hal ini tidak mampu dilakukan kartu magnetik stripe yang harus menghubungi server dan akan lumpuh kalau tidak terkoneksi ke server database kartu. Selain itu proteksi keamanannya lebih baik karena menerapkan enkripsi private key dan public key yang sangat sulit dipecahkan," ujar Alfons.
Meski demikian, Alfons menyampaikan perlindungan nasabah bank, khususnya kartu kredit selain menggunakan kartu chip juga harus di ikuti dengan penggunaan PIN sebagai pengganti tanda tangan. Sebab, hal itu akan sangat mempersempit gerakan pemalsuan kartu kredit.
"Karena kalau mengandalkan tanda tangan sangat sulit di verifikasi keabsahannya. Sedangkan kalau transaksi kartu kredit menggunakan PIN dapat di cek keabsahan PIN secara online," ujarnya.
Card skimming dilakukan dengan mencuri data yang tersimpan pada pita magnetik berwarna hitam yang biasanya ada di bagian atas belakang kartu.
Pencuri dapat menggunakan perangkat yang disebut skimmer kartu untuk membaca data statis dari bagian belakang kartu magstripe.
Skimmer kartu adalah perangkat kecil dan murah yang ditempatkan di atas pembaca kartu yang sah dan kebanyakan ditemukan di lingkungan swalayan seperti ATM atau pompa bensin.
Untuk transaksi yang memerlukan PIN, beberapa penjahat yang sangat terampil juga akan menggunakan kamera kecil yang merekam pemuatan PIN di keypad mesin ATM oleh pemegang kartu.
Skimmer dan kamera memberi pencuri semua yang mereka butuhkan untuk membuat kartu palsu yang diambil dari akun korban.
Sedangkan microchip dalam kartu chip jauh lebih sulit dan kurang layak secara finansial untuk diduplikasi karena diperlukan teknologi yang canggih dan mahal. Visa melaporkan bahwa penipuan kartu palsu telah menurun 76 persen pasca penggunaaan teknologi kartu chip.
Data magstripe bersifat statis, artinya setelah data dimuat ke magstripe, data tidak berubah. Jika data kartu yang dapat dibaca ini jatuh ke tangan orang yang jahat, itu dapat dengan mudah direplikasi untuk membuat kartu baru.
Sedangkan kartu chip berisi microchip komputer yang menyimpan data kartu pembayaran. Chip ini juga menghasilkan kriptogram unik sekali pakai untuk setiap transaksi agar lebih aman daripada kartu magstripe.
Jika pemalsu mendapatkan nomor dari kartu chip, mungkin ketika magstripe digunakan sebagai pengganti chip, kartu kloning tidak akan memiliki kemampuan untuk membuat kriptogram unik yang diperlukan agar kartu bisa melakukan transaksi.
Enkripsi digunakan untuk melindungi data agar tak sembarangan bisa dicuri. Enkripsi akan mengubah data menjadi format yang tak dapat dibaca. Sehingga, jika seorang peretas mencuri data terenkripsi, mereka tidak akan bisa mendapatkan nilai apapun darinya. Format hanya bisa dibaca kembali menggunakan kode dekripsi, yang hanya dapat diuraikan oleh bank penerbit.
Nasabah perbankan di Indonesia diberi waktu untuk mengganti kartu ATM berbasis magstripe menjadi chip sebelum 31 Desember 2021 atau akhir tahun ini. Nantinya, kartu magstripe hanya bisa digunakan untuk tabungan dengan saldo maksimal Rp5 juta berdasarkan perjanjian antara nasabah dan bank.