Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka kembali seleksi penggunaan pita frekuensi radio 2,3 Ghz yang sempat disetop. Seleksi dilakukan pada tiga blok dengan rentang 2360-2390 MHz dan lebar masing masing 10 Mhz.
"Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 Ghz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2021 dinyatakan Dibuka," tulis Kominfo di laman resmi, Senin (15/3).
Kominfo juga menyebutkan tujuan seleksi salah satunya untuk menambah pita frekuensi radio untuk Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler agar meningkatkan kapasitas jaringan bergerak seluler.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain untuk meningkatkan kualitas layanan jaringan bergerak seluler, tujuan lainnya adalah untuk mendorong penggelapan infrastruktur jaringan bergerak seluler dengan teknologi generasi keempat atau 4G/LTE.
Selain itu Kominfo juga berharap teknologi generasi kelima (5G/IMT-2020) akan terwujud, serta mengoptimalkan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) khususnya dari Biaya Hak Penggunaan (BHP) spektrum frekuensi radio.
Menurut Kominfo, akan ada tiga blok yang diseleksi dengan peserta dipersiapkan mengajukan penawaran minimal satu blok. Jadi tidak akan ada pembatasan jumlah blok yang bisa didapatkan.
Adapun syarat bagi peserta lelang di antaranya mengambil dokumen seleksi pada Rabu 17 Maret 2021 di Wisma Antara Jakarta. Selain itu juga harus menandatangani surat pernyataan terkait dokumen seleksi dan menghadiri rapat pembelian penjelasan.
Peserta juga harus memberikan surat kuasa, menyampaikan alamat email dan nomor perwakilan peruahaan, salinan identitas diri pada kuasa dan pihak yang diberikan kuasa, serta saat mengambil dokumen seleksi pihak yang diberikan kuasa harus menunjukkan kartu identitas asli.
Sebelumnya, Kominfo menghentikan proses lelang pengguna pita frekuensi radio 2,3 GHz. Padahal, tiga opsel telah dinyatakan menang dalam lelang tersebut.
PT Smart Telecom memenangkan Blok A dengan harga penawaran Rp144,8 miliar. Sedangkan PT Telekomunikasi Selular memenangkan Blok C dan PT Hutchison 3 Indonesia mendapat Blok B dengan nilai penawaran juga Rp144,8 miliar.
Namun, Menkominfo Johnny G Plate menyatakan lelang pita frekuensi 2,3 GHz tidak dibatalkan. Dia mengatakan pemerintah melakukan pelelangan ulang agar akuntabel dan transparan.
Johnny menuturkan lelang pita frekuensi 2,3 GHz juga tidak ada hubungannya dengan penerapan 5G di Indonesia. Berbagai berita yang menghubungkan kedua hal itu erbeda dengan yang ada di dalam perencanaan Kemkominfo.
Lebih lanjut, Johnny menyampaikan lelang pita frekuensi 2,3 GHz adalah untuk menambah dan melengkapi kebutuhan operator seluler dalam mengembangkan bisnisnya, terutama untuk 4G. Adapun 5G dengan frekuensi 2,3 GHz, dia mengatakan jika diperlukan saja.