Gojek melalui layanan logistik GoSend Sameday memberlakukan skema baru terkait pemberian insentif kepada mitra driver. Setelah diterapkan mulai Selasa (8/6), mitra driver tetap melayani pelanggan dan seluruh layanan Gojek akan beroperasional seperti biasa.
Vice President Corporate Communication Gojek Audrey Petriny menjelaskan, skema insentif tersebut merupakan tambahan pendapatan bagi mitra driver, di luar pemberlakuan pendapatan atau tarif pokok per jarak tempuh yang tidak berubah.
"Skema ini didesain berdasarkan prinsip untuk memberikan peluang yang lebih besar bagi lebih banyak mitra untuk memperoleh insentif, dengan meniadakan minimum order. Melalui skema baru ini, setiap mitra dapat memperoleh insentif di setiap order yang diselesaikan selama menjaga performa," kata Audrey.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain kebijakan langkah pemerataan jumlah mitra yang dapat menerima insentif, Gojek juga berfokus pada ketersediaan order bagi para mitra. Menurut Audrey, pihaknya telah memulai sosialisasi dan koordinasi berkelanjutan dengan mitra driver terkait skema baru ini.
"Dengan dipertahankannya pendapatan pokok mitra, serta berbagai upaya untuk peningkatan order seperti inisiatif pemasaran serta penguatan teknologi dan inovasi, mitra driver akan mendapatkan peluang yang lebih besar untuk memperoleh penghasilan mereka secara berkesinambungan," tuturnya.
Untuk berkoordinasi dan mengomunikasikan setiap perubahan kebijakan perusahaan yang berhubungan dengan mitra, Gojek selalu memanfaatkan forum kopi darat (kopdar) daring yang digelar secara berkala. Lewat forum-forum tersebut, mitra driver dapat melakukan diskusi dua arah, termasuk menyampaikan aspirasi dan masukan kepada manajemen secara langsung.
Lebih lanjut, Audrey menyatakan bahwa dalam penerapan kebijakan manajemen Gojek mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku, sejalan dengan kewajiban good corporate governance perusahaan.
"Layanan GoSend yang beroperasi di bawah entitas PT Paket Anak Bangsa telah memegang izin yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan usahanya, serta tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Audrey.
(rea)