Kepala BRIN Ungkap Masa Depan Riset RI di UU Sisnas Iptek

CNN Indonesia
Sabtu, 26 Jun 2021 15:29 WIB
Ilustrasi Kepala BRIN Laksana. (Grandyos Zafna/ Detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sudah hampir genap dua tahun sejak disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas Iptek) kini sedang melalui tahap finalisasi.

Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Laksana Tri Handoko mengatakan adanya regulasi turunan diharapkan menjadi pelengkap upaya perbaikan ekosistem penelitian atau riset, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia.

"Sejak tahun lalu Kemenristek sudah memulai pembahasan dan sudah selesai drafnya. Kami akan melanjutkan untuk finalisasi segera setelah perangkat kami lengkap tersusun. Sudah diputuskan 22 RPP itu dikemas dalam 3 RPP saja," kata Laksana dalam keterangan tertulis kepada redaksi, Sabtu (26/6).

Laksana menambahkan bahwa dirinya optimis terhadap potensi peningkatan kapasitas dan kompetensi riset nasional dengan adanya kerangka regulasi yang sudah sangat memadai.

Beberapa regulasi untuk mendorong riset dan inovasi di antaranya, tax reduction 300 persen, pemberian royalti kepada investor, dan dana abadi riset yang sedang dalam tahap finalisasi oleh Kementerian keuangan. Selain itu, peningkatan kompetensi periset juga dilakukan melalui perbaikan proses rekrutmen.

"Kami sudah dapat merekrut peneliti dengan kualifikasi yang tinggi, salah satunya melalui skema PPPK yang sudah dibuka untuk 325 lowongan periset dengan kualifikasi minimal S3," kata Laksana.

Selain itu, pihaknya juga berbagai skema mobilitas periset juga sudah disetujui, seperti visiting professorship, postdoctoral, S2/S3 by-research hingga research assistantship.

BRIN dalam Ekosistem Riset

Lebih lanjut, Laksana mengklaim UU Sisnas Iptek menjadi kunci berjalannya produktivitas invensi dan inovasi yang berkualitas menuju pembangunan ekonomi dan sosial yang merata dan berkelanjutan.

Melalui UU tersebut, tata kelola penelitian dan inovasi nasional akan diatur, sehingga dapat mengikis ego sektoral dari setiap lembaga yang terlibat dalam kegiatan pemajuan Iptek.

Sebagai ujung tombak penelitian dan inovasi, BRIN akan berperan untuk memastikan bahwa ekosistem riset nasional dapat menjadi lebih baik dan maksimal. Melalui BRIN, alur koordinasi riset akan lebih jelas, menyeluruh, dan melibatkan pihak-pihak dari berbagai sektor guna mendukung inovasi dan kebijakan yang berbasis bukti.

"Kami akan berperan sebagai enabler utama karena kami memiliki sumber daya terbesar dan terlengkap, baik sumber daya manusia maupun infrastruktur. Dengan seluruh sumber daya ini, kami mampu memfasilitasi berbagai pihak yang ingin melakukan riset dengan jauh lebih mudah," demikian Laksana.

(dal/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK