Ahli Buka Suara Cara Aman Ibadah di Masjid Kala PPKM Darurat
Epidemiolog Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman menyarankan sederet cara yang harus dilakukan ketika rumah ibadah, khususnya masjid dibuka selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat di sejumlah wilayah Indonesia.
Dicky mengatakan pemerintah dianggap penting untuk memberikan penyuluhan kepada petugas rumah ibadah, agar menerapkan kebiasaan baru untuk tetap minimalisir penyebaran virus covid-19.
"Tentu ini ada petugas masjid yang diberi penerapan aturan ini, mungkin dari kementerian agama untuk bagaimana mereka juga memastikan ventilasi, sirkulasi, untuk memastikan sirkulasi udara yang lancar," ujar Dicky kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (11/7).
Lebih dari itu Dicky menjelaskan untuk memastikan bahwa jemaah yang datang di rumah ibadah merupakan warga setempat.Ia juga mengusulkan untuk diterapkannya sistem zonasi kepada orang yang akan mengunjungi tempat ibadah.
Namun hal itu dapat dilakukan oleh petugas rumah ibadah, agar terpantau jemaah yang datang merupakan warga yang tinggal di wilayah tersebut.
"Karena lingkungan terdekat, bisa mengukur dan menilai yang datang adalah yang masih tinggal di warga sekitar," tuturnya.
Lebih lanjut ia menyatakan bahwa teknis tersebut memudahkan untuk melakukan evaluasi harian, untuk tetap koordinasi dengan pengurus wilayah setempat seperti RT dan RW.
Jika ada informasi bahwa salah satu warga bergejala covid-19, pernah kontak dengan pasien atau dinyatakan positif, maka pengurus rumah ibadah dengan cepat bisa mencegah orang tersebut untuk melakukan ibadah fasilitas umum itu.
Selain itu, kata Dicky, kapasitas rumah ibadah juga harus dikurangi. Ia menceritakan bagaimana rumah ibadah di Australia, yang kini ia tinggali menerapkan jaga jarak yang ketat setidaknya 1 meter dengan orang di sebelahnya.
"Misalnya dengan luas 100 meter persegi sebaiknya paling banyak 30 orang misalnya," tutupnya.
Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) mengubah aturan tempat ibadah semua agama yang semula ditutup selama masa PPKM Darurat Jawa Bali berlangsung menjadi hanya meniadakan kegiatan keagamaan.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa perubahan tersebut terkait tempat peribadahan semua agama dan acara resepsi pernikahan.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa tempat ibadah baik Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat ibadah lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat.