Mengenal Babirusa, Hewan Mitos Maluku yang Akhirnya Ditemukan

CNN Indonesia
Kamis, 22 Jul 2021 11:44 WIB
Wujud asli babirusa untuk pertama kalinya berhasil direkam dalam kondisi hidup. Selama ini warga Maluku menganggap sebagai mitos
Ilustrasi babi rusa. (commons.wikimedia.org/Masteraah)

BKSDA Maluku memasang 20 kamera jebak dan satu GPS pada 2020. Baru di 2021, upaya mereka untuk mendapatkan bukti keberadaan babirusa Maluku membuahkan hasil.

Menurut Danny, dari 10 kamera jebak yang mereka pasang sejak April hingga Juni 2021 di tujuh lokasi di area lintasan satwa di kawasan konservasi di Pulau Buru berhasil mengabadikan keberadaan satwa liar tersebut.

Selanjutnya akan direncanakan program kegiatan untuk konservasi Babirusa khususnya di Pulau Buru seperti peningkatan patroli pengamanan, penyadartahuan masyarakat serta survei pakan habitat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu rencananya akan dilaksanakan juga survei monitoring dengan pasang kamera jebak di habitat babirusa lainnya, seperti di Pulau Mangoledan Pulau Taliabu, untuk pembuktian langsung keberadaan babirusa Maluku.

Mengenal Babirusa

Babirusa (Babyrousa spp.) merupakan satwa endemik Wallace. Region ini dihuni tiga jenis babirusa yaitu babirusa sulawesi (Babyrousa celebensis) yang sebarannya berada di Pulau Sulawesi dan babirusa togean (Babyrousa togeanensis) menyebar di beberapa pulau di Kepulauan Togean.

Selain itu ada babirusa maluku (Babyrousa babyrussa) yang sebarannyateridentifikasi meliputi Kepulauan Sula, yaitu Pulau Mangole, Taliabu,serta Buru.

Babyrousa spp.termasuk dalam Apendiks I CITES, artinya spesimennya dilarang untuk diperdagangkanbaik dalam bentuk hidup dan atau mati dan atau bagian-bagian serta produk turunannya. Satwa liar tersebut juga termasuk dalam daftar IUCN Red List sebagai jenis-jenis yang terancam punah dengan kategorivulnerable.

Secara nasional, jenis babirusa tersebut termasuk dalam jenis dilindungi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, sebagaimana lampirannya diubah melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 tahun 2018, yang menegaskan bahwa jenis babirusa dilindungi oleh peraturan perundangan.

Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Indra Exploitasia menyampaikan apresiasi atas upaya dan kerja keras Tim Balai KSDA Maluku dalam upaya memperoleh bukti nyata keberadaan babirusa yang merupakan Satwa Prioritas Nasional yang dilindungi secara penuh sejak 1931.

Selain rekaman foto Babirusa, kamera jebak yang dipasang oleh BKSDA Maluku ternyata juga menangkap beberapa gambar jenis satwa lain seperti gosong maluku (Eulopia wallacei), burung arika (Gallicrex cinerea), gosong kelam (Megaphodius freycinet buruensis), musang/rase (Viverra tangalunga), biawak (Varanus salvatori), rusa timor (Rusa timorensis), dan babi hutan sulawesi (Sus celebensis).

(dal)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER