Langgar HAM, Negara Diminta Setop Pakai Spyware Macam Pegasus

eks | CNN Indonesia
Rabu, 28 Jul 2021 12:52 WIB
SAFEnet dan ratusan organisasi menyerukan negara-negara stop penjualan, pemakaian, dan transfer teknologi spyware macam Pegasus yang kerap melanggar HAM.
Ilustrasi. SAFEnet dan ratusan organisasi menyerukan negara-negara stop penjualan, pemakaian, dan transfer teknologi spyware macam Pegasus yang kerap melanggar HAM. (Kaspersky)
Jakarta, CNN Indonesia --

SAFEnet (Southeast Asia Freedom of Expression Network) dan ratusan organisasi dunia mengimbau agar pemerintah berbagai negara menyetop pemakaian teknologi pengintaian spyware untuk mengintai semacam Pegasus yang kerap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Alasannya, teknologi pengintaian seperti proyek spyware (malware untuk memata-matai) Pegasus telah digunakan untuk melakukan pelanggaran hak asasi manusia di seluruh dunia secara masif.

Salah satu contoh kasus yang sempat menghebohkan dunia adalah pembunuhan wartawan Washington Post asal Arab Saudi, Jamal Khashoggi. Sebelum dibunuh di kedutaan Arab Saudi di Turki, ponsel Khashoggi disebut dimata-matai dengan menyusupkan spyware Pegasus pada 2018.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Khashoggi, seorang jurnalis di Meksiko Cecilio Pineda diketahui telah menjadi sasaran Pegasus beberapa minggu sebelum ia akhirnya dibunuh pada 2017.

Di India, setidaknya 40 jurnalis dari media besar di negara itu telah disasar sebagai target potensial spyware untuk memata-matai antara 2017-2021. Investigasi Amnesty International juga mengidentifikasi jurnalis yang bekerja untuk media internasional seperti Associated Press, CNN, The New York Times dan Reuters merupakan target potensial. Salah satu editor Financial Times, Roula Khalaf juga disebut telah terinfeksi spyware ini.

Dalam moratorium yang ditandatangani oleh 100 organisasi sipil dunia dan 28 ahli independen itu, pemerintah berbagai negara diminta untuk menghentikan penjualan, transfer, dan penggunaan teknologi pengawasan.

Organisasi dunia juga meminta agar dilakukan penegakan hukum terhadap perusahaan yang membuat layanan pengintaian beserta investor mereka. Penegakan hukum yang dimaksud berupa pengujian atas praktik hak asasi manusia dan menjunjung transparansi.

Moratorium ini menyerukan kepada Israel, Bulgaria, Siprus, dan semua negara di mana NSO memiliki perwakilan perusahaan untuk segera mencabut semua lisensi pemasaran dan ekspor yang dikeluarkan untuk NSO Group dan entitasnya.

"Dan lakukan penyelidikan yang independen, tidak memihak, dan transparan untuk menentukan sejauh mana penargetan yang melanggar hukum, dan merilis pernyataan publik tentang hasil upaya dan langkah-langkah untuk mencegah kerugian di masa depan," seperti tertulis dalam pernyataan tersebut, Rabu (28/7).

Dalam moratorium ini SAFEnet juga meminta agar dilakukan penyelidikan yang independen, transparan, dan tidak memihak terhadap kasus pengawasan yang ditargetkan. Mereka juga meminta agar penyelidikan dilakukan atas dikeluarkannya izin ekspor terhadap teknologi pengawasan yang ditargetkan.

Pemerintah dunia juga diminta untuk melakukan reformasi undang-undang yang menimbulkan hambatan untuk pemulihan korban software pengintaian yang melanggar hukum. Selain itu, pemerintah juga diminta untuk menyediakan jalan untuk pemulihan tersebut.

(eks/eks)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER