Ia pun memberi tanggapan positif atas kerja Satgas Waspada Investasi (SWI). Sebab, ketanggapan kerja SWI dinilai bisa mempersulit aplikasi pinjol ilegal masuk ke toko aplikasi Android, Google Play Store.
"Kita patut mengacungkan jempol kepada SWI dimana mereka berhasil menerapkan metode Whitelist dimana semua aplikasi finansial yang ingin di daftarkan ke Playstore harus mendapatkan persetujuan tertulis dari OJK sebelum diperbolehkan muncul di PlayStore. Hal ini akan sangat efektif menekan aksi kucing-kucingan aplikasi pinjol ilegal ini," tuturnya.
Sebelumnya, SWI dan Play Store hanya membatasi aplikasi finansial yang boleh dimasukkan ke toko aplikasi besutan Android itu menggunakan metode blacklist yang bersifat reaktif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Metode blacklist maksudnya adalah melakukan pemblokiran berdasarkan laporan aplikasi mana saja yang terlarang alias masuk daftar hitam. Sehingga, ketika Play Store menutup satu aplikasi pinjol ilegal, pelaku kembali muncul dengan nama berbeda.
"Selama ini setiap kali aplikasi pinjol ilegal yang meresahkan dilaporkan dan ditutup di Play Store, dalam waktu singkat pembuat aplikasi ini akan mengganti identitasnya dan kembali mendaftarkan aplikasinya dan menjalankan aksinya kembali sampai kembali di laporkan dan ditutup."
Menurut Alfons hal ini bisa terjadi karena metode yang digunakan oleh toko aplikasi itu dan SWI adalah metode Blacklist yang sifatnya reaktif.
Sebelumnya, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin AF mengusulkan agar praktik pinjol dilarang. Pasalnya, ia menilai pinjol cenderung merugikan peminjam alias lebih banyak mudarat dari manfaat.
Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara mengamini pernyataan MUI yang melarang pinjol ilegal. Ia menilai pinjol ilegal telah menjadi parasit ekonomi dan membahayakan masyarakat menengah dan rentan miskin.
Pelaku pinjol ilegal biasanya menawarkan pinjaman dengan persyaratan mudah, tanpa harus tatap muka. Namun, syarat yang diajukan adalah korban atau nasabah harus mengikuti kebijakan dan ketentuan dalam aplikasi pinjaman online. Salah satunya yakni data kontak milik nasabah boleh dibuka oleh pemberi pinjaman.
Tak hanya itu, disampaikan Listyo, pelaku juga terkadang tak menghapus data peminjam yang telah membayar pinjamannya.
Pelaku, justru menggunakan data KTP milik peminjam atau nasabah untuk mengajukan pinjaman online di aplikasi lain.